ARUSBAWAH.CO - Polemik hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2025–2028 terus bergulir.
Sejumlah peserta seleksi komisioner KPID menggugat hasil seleksi ke Pengadilan Negeri Samarinda, dengan salah satu poin utama yang dipersoalkan berkaitan dengan transparansi nilai dan prosedur seleksi.
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, memastikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih berlanjut dan belum menemui putusan akhir. Ia menegaskan, seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut hingga tuntas.
“Ini kan masih berproses (masalahnya). Dari Ketua DPW kami pun menegaskan, selesaikan sampai selesai. Karena memang tidak ada keterlibatan partai di situ,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, gugatan muncul dari sejumlah peserta yang merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan nilai yang mereka peroleh.
Menurut para penggugat, nilai yang didapat dinilai cukup baik, namun tidak mengantarkan mereka masuk sebagai anggota KPID terpilih.
Pasalnya, tidak ada keterbukaan mengenai rincian skor tiap tahapan, bobot penilaian, maupun perbandingan antar peserta sehingga hasilnya sulit diuji.
Penetapan langsung tujuh nama tanpa disertai urutan peringkat juga menimbulkan tanda tanya.
Selain itu, tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) juga berlangsung tertutup tanpa transparansi nilai maupun parameter penilaian.
“Poin yang digugat itu hasilnya dianggap tidak sesuai. Mereka merasa nilainya bagus, tapi tidak bisa masuk sebagai anggota,” jelas Yenni.
Terkait dorongan agar hasil seleksi, khususnya nilai peserta, dibuka ke publik, Yenni menilai hal tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan.
Namun, ia menegaskan keputusan tetap harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang bisa dibuka, ya memang harusnya dibuka. Tapi nanti biar pengadilan yang menentukan, apakah dibuka atau seperti apa mekanismenya. Biarlah pengadilan yang bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yenni menegaskan bahwa selama proses gugatan belum inkrah, maka tahapan lanjutan dari seleksi KPID tidak dapat dilanjutkan. Hal ini berdampak langsung pada penetapan Surat Keputusan (SK) gubernur bagi anggota terpilih.
“Belum bisa dong. Apalagi masih tergugat. Tidak mungkin langsung jalan,” katanya.
Akibatnya, para calon anggota KPID Kaltim yang telah dinyatakan terpilih belum dapat menjalankan tugasnya.
Bahkan, mereka juga belum menerima hak keuangan karena statusnya yang masih menunggu kepastian hukum.
“Belum bisa kerja, belum bisa gajian, karena masih tergugat. Kecuali gugatan ini selesai, kasusnya beres, baru bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi ini tentu menjadi perhatian karena berdampak pada keberlangsungan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.
Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian hukum harus menjadi prioritas utama demi menghindari persoalan baru di kemudian hari.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Moeara Justice Law Firm yang mewakili sejumlah peserta seleksi, yakni Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama, dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN.Smr.
Dalam gugatannya, mereka menilai proses seleksi cacat prosedur, mulai dari syarat afiliasi partai politik yang dianggap tidak sesuai aturan, proses uji kelayakan yang dinilai tidak transparan, hingga penetapan hasil tanpa sistem peringkat yang jelas.
Karena itu, gubernur diminta menunda penerbitan SK dan pelantikan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Sementara itu, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda mediasi terakhir digelar pada 9 Maret 2026, dan belum menghasilkan putusan final. (raf)
- Ayub Sebut DPRD Kaltim Siapkan Aplikasi TJSL, Dorong Transparansi CSR Perusahaan
- Kenali Lagi Ananda Emira Moeis, Video Wawancaranya Viral hingga Dikomentari Susi Pudjiastuti
- Yenni Eviliana Gelar Buka Bersama di Rumah Jabatan, Pererat Silaturahmi Ramadan
- Yenni Eviliana Blak-blakan: Terkejut saat Tahu Harga Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar




