“Poin yang digugat itu hasilnya dianggap tidak sesuai. Mereka merasa nilainya bagus, tapi tidak bisa masuk sebagai anggota,” jelas Yenni.
Terkait dorongan agar hasil seleksi, khususnya nilai peserta, dibuka ke publik, Yenni menilai hal tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan.
Namun, ia menegaskan keputusan tetap harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang bisa dibuka, ya memang harusnya dibuka. Tapi nanti biar pengadilan yang menentukan, apakah dibuka atau seperti apa mekanismenya. Biarlah pengadilan yang bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yenni menegaskan bahwa selama proses gugatan belum inkrah, maka tahapan lanjutan dari seleksi KPID tidak dapat dilanjutkan. Hal ini berdampak langsung pada penetapan Surat Keputusan (SK) gubernur bagi anggota terpilih.
“Belum bisa dong. Apalagi masih tergugat. Tidak mungkin langsung jalan,” katanya.
Akibatnya, para calon anggota KPID Kaltim yang telah dinyatakan terpilih belum dapat menjalankan tugasnya.
Bahkan, mereka juga belum menerima hak keuangan karena statusnya yang masih menunggu kepastian hukum.
“Belum bisa kerja, belum bisa gajian, karena masih tergugat. Kecuali gugatan ini selesai, kasusnya beres, baru bisa berjalan,” ujarnya.
Tag



