Arus Terkini

Soal Buruh Ikut Iuran Tapera, Ketua FSBPI: Kita Boleh Bercuriga Dong, Jangan-jangan Seperti BPJS!

Rabu, 29 Mei 2024 7:43

"Hal lain adalah jangan-jangan kan kita boleh bercuriga dong. Ini itu upaya pemerintah untuk cari dana dari akumulasi teman-teman pekerja, untuk kepentingan tertentu, bukan untuk kepentingan buruh," ucapnya.

Pengelolaan dana Tapera, menjadi kewenangan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Niat pemerintah, melalui program ini, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Besaran Iuran Tapera Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Nilai iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sementara untuk besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Nantinya, dasar perhitungan penentuan besaran iuran tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan khusus. Pertama, pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Kemudian, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ketiga, pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (pekerja lainnya) diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP tapera.

Penarikan Iuran Tapera PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran simpanan Tapera telah diwajibkan bagi PNS da ASN.

Sedangkan, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken. Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. (pra)

Tag

MORE