"Hal lain adalah jangan-jangan kan kita boleh bercuriga dong. Ini itu upaya pemerintah untuk cari dana dari akumulasi teman-teman pekerja, untuk kepentingan tertentu, bukan untuk kepentingan buruh," ucapnya.
"Dan nanti kita juga boleh bercuriga dong, jangan-jangan nanti enggak transparan. Jangan-jangan kayak BPJS. BPJS itu kan sebenarnya teman-teman pekerja enggak tahu tuh. Pengelolaannya, pengembangannya, buruh tidak tahu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, buruh dan pekerja swasta diproyeksikan bakal mendapatkan beban iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Adanya revisi PP itu, sederhananya menimbulkan anggapan iuran simpanan Tapera yang akan juga dibebankan pada buruh dan pekerja swasta.
Sebelumnya dalam PP 25/2020, iuran Tapera tersebut hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Kini, aturan pembebanan iuran kepada pekerja swasta tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tag