Tak berhenti di situ, Tersangka A juga berperan mempertemukan Idaman Ginting dengan Syamsul Rizal dari PT Raihmadan Putra Berjaya.
Pertemuan itu berujung pada kontrak jual beli batubara No. 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 2 Agustus 2018.
Padahal, PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP maupun izin pengangkutan dan penjualan batubara.
Dari kontrak fiktif tersebut, perusahaan menerima pembayaran sebesar Rp3,93 miliar dari Perusda BKS.
Sebagian dana itu kemudian digunakan Tersangka A untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Negara Rp21,2 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa dan Tersangka A mencapai Rp21,2 miliar.
Dari jumlah itu, peran Tersangka A bersama Idaman Ginting menyebabkan kerugian sekitar Rp7,19 miliar.
Kejati Kaltim menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Proses hukum masih terus berjalan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkas Toni.
(wan)
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024
- Inisial H Disorot! Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Skandal Pajak dan Proyek Renov Gedung DPRD
Tag




