ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.
Pada Kamis,(25/9/2025), tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menahan Tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam.
“Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan perkara dimaksud,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan yang diterima Arusbawah.co baru-baru ini.
Empat Terdakwa Lain Sudah Diseret ke Persidangan
Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda BKS sebenarnya telah bergulir di persidangan dengan beberapa terdakwa sebelumnya.
Mereka adalah Idaman Ginting Suka, mantan Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, Nurhadi Jamaluddin alias Hadi dari CV Al Ghozan, Syamsul Rizal dari PT Raihmadan Putra Berjaya, serta M. Noor Herryanto dari PT Gunung Bara Unggul.
Dalam persidangan yang sedang berjalan, muncul fakta baru soal peran Tersangka A.
Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Atas dasar itu, Tersangka A ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya di atas lima tahun, serta ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Toni.
Mula Skandal Korupsi Perusda BKS Periode 2017–2020
Skandal korupsi ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda BKS periode 2017–2020 di bawah kepemimpinan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka.
PT BKS itu terlibat berbagai kerjasama jual beli batubara dengan sejumlah pihak swasta, termasuk CV Al Ghozan, PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, PT Paser Bara Mandiri, serta PT Kace Berkah Alam.
Namun, semua kerjasama itu dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Tidak ada proposal, kajian kelayakan, analisa risiko bisnis, hingga persetujuan dari Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Gubernur Kaltim.
Selain itu, PT BKS maupun mitra kerjanya tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) atau izin khusus pengangkutan dan penjualan, yang seharusnya menjadi syarat mutlak untuk transaksi batubara.
Peran Tersangka A dalam Kontrak Fiktif
Tersangka A sendiri diketahui memiliki hubungan dekat dengan Idaman Ginting.
Pada 2019, keduanya sepakat melakukan dua kali perjanjian jual beli batubara.
Dalam kontrak bernomor 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 1 April 2019, dan 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 5 September 2019, PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS.
Namun dana itu tidak pernah dikembalikan, dan kerjasama tersebut tidak pernah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Bahkan, PT Kace Berkah Alam tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Akibatnya, dana yang keluar dari kas Perusda BKS hanya memperkaya Tersangka A.
Keterlibatan dengan PT Raihmadan Putra Berjaya
Tak berhenti di situ, Tersangka A juga berperan mempertemukan Idaman Ginting dengan Syamsul Rizal dari PT Raihmadan Putra Berjaya.
Pertemuan itu berujung pada kontrak jual beli batubara No. 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 2 Agustus 2018.
Padahal, PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP maupun izin pengangkutan dan penjualan batubara.
Dari kontrak fiktif tersebut, perusahaan menerima pembayaran sebesar Rp3,93 miliar dari Perusda BKS.
Sebagian dana itu kemudian digunakan Tersangka A untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Negara Rp21,2 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa dan Tersangka A mencapai Rp21,2 miliar.
Dari jumlah itu, peran Tersangka A bersama Idaman Ginting menyebabkan kerugian sekitar Rp7,19 miliar.
Kejati Kaltim menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Proses hukum masih terus berjalan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkas Toni.
(wan)
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024
- Inisial H Disorot! Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Skandal Pajak dan Proyek Renov Gedung DPRD




