Skandal korupsi ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda BKS periode 2017–2020 di bawah kepemimpinan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka.
PT BKS itu terlibat berbagai kerjasama jual beli batubara dengan sejumlah pihak swasta, termasuk CV Al Ghozan, PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, PT Paser Bara Mandiri, serta PT Kace Berkah Alam.
Namun, semua kerjasama itu dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Tidak ada proposal, kajian kelayakan, analisa risiko bisnis, hingga persetujuan dari Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Gubernur Kaltim.
Selain itu, PT BKS maupun mitra kerjanya tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) atau izin khusus pengangkutan dan penjualan, yang seharusnya menjadi syarat mutlak untuk transaksi batubara.
Peran Tersangka A dalam Kontrak Fiktif
Tersangka A sendiri diketahui memiliki hubungan dekat dengan Idaman Ginting.
Pada 2019, keduanya sepakat melakukan dua kali perjanjian jual beli batubara.
Dalam kontrak bernomor 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 1 April 2019, dan 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 5 September 2019, PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS.
Namun dana itu tidak pernah dikembalikan, dan kerjasama tersebut tidak pernah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Bahkan, PT Kace Berkah Alam tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Akibatnya, dana yang keluar dari kas Perusda BKS hanya memperkaya Tersangka A.




