Arus Publik

Dugaan Korupsi Perusda Kaltim

Skandal Korupsi Perusda BKS Terbongkar Lagi! Deal Jual Beli Batu Bara ke Perusahaan Tak Punya Izin

Kejati Kaltim Tahan Tersangka Baru Kasus Perusda BKS

Kamis, 25 September 2025 23:19

DITAHAN - Direktur PT Kace Berkah Alam mengenakan rompi tahanan pink saat dibawa penyidik Kejati Kaltim, Kamis (25/9/2025)/HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.

Pada Kamis,(25/9/2025), tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menahan Tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam.

“Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan perkara dimaksud,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan yang diterima Arusbawah.co baru-baru ini.

Empat Terdakwa Lain Sudah Diseret ke Persidangan

Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda BKS sebenarnya telah bergulir di persidangan dengan beberapa terdakwa sebelumnya.

Mereka adalah Idaman Ginting Suka, mantan Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, Nurhadi Jamaluddin alias Hadi dari CV Al Ghozan, Syamsul Rizal dari PT Raihmadan Putra Berjaya, serta M. Noor Herryanto dari PT Gunung Bara Unggul.

Dalam persidangan yang sedang berjalan, muncul fakta baru soal peran Tersangka A.

Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

Atas dasar itu, Tersangka A ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya di atas lima tahun, serta ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Toni.

 

Mula Skandal Korupsi Perusda BKS Periode 2017–2020

Tag

MORE