ARUSBAWAH.CO – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menyampaikan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 yang didapatkan Arusbawah.co pada hari ini itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia setelah DPR RI mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Daftar Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah 2026
Dalam dokumen tersebut, alokasi TKD 2026 meliputi:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
- Hibah ke Daerah
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
- Dana Otonomi Khusus Papua
- Dana Tambahan Infrastruktur Papua
- Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
- Dana Desa
Rancangan alokasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJPK: www.djpk.kemenkeu.go.id. Ketika diakses pada situs tersebut, ternyata aloksi ini tampaknya hanya bisa diakses melalui Aplikasi SIKD Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Tampilannya sebagaimana demikian bisa dilihat di bawah ini:





