Arus Publik

Seleksi Direksi BUMD Kaltim

Empat Dirut Baru BUMD Kaltim, Edy Kurniawan Tersingkir! Muhammad Iqbal Ditunjuk Pimpin MMPKT

Jumat, 12 September 2025 21:18

PENGUMUMAN - Pengumuman 4 nama Direktur BUMD Kaltim yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud/IST

ARUSBAWAH.COGubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud telah menetapkan empat nama Direktur Utama (Dirut) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim.

Pengumuman ini disampaikan resmi melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim pada 11 September 2025, tertuang dalam surat bernomor 500/19681/EK tentang Hasil Seleksi Direktur Utama BUMD Kaltim Tahun 2025.

Empat nama yang diumumkan itu masing-masing adalah Muhammad Iqbal sebagai Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT), Siti Hamnah Ahsan sebagai Direktur Utama PT Ketenagalistrikan Kaltim, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim sebagai Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KMBS), dan Widyasmoro Eko Prawito sebagai Direktur Utama PD Sylva Kaltim Sejahtera.

Latar Belakang Para Direktur Utama Terpilih

Muhammad Iqbal menggantikan Edy Kurniawan yang sebelumnya memimpin MMPKT.

Edy Kurniawan juga sempat kembali mencalonkan diri dalam seleksi ini, namum tidak terpilih.

Sementara itu, di PT Ketenagalistrikan Kaltim, posisi Supiansyah telah digantikan oleh Siti Hamnah Ahsan.

Siti Hamnah Ahsan sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) periode April 2020 hingga 2024, sebelum kemudian digantikan oleh Erwin pada Juli 2024.

Untuk PT KMBS, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim kembali terpilih.

Ia sebelumnya telah memimpin perusahaan ini sejak 2021 hingga 2024 dan kini melanjutkan ke periode kedua.

Sedangkan di PD Sylva Kaltim Sejahtera, Gubernur Rudy Mas’ud menunjuk Widyasmoro Eko Prawito menggantikan Stepi Hakim yang tidak mencalonkan lagi.

Widyasmoro Eko Prawito juga dikenal sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda periode 2021–2026 dan pernah menjabat Ketua Bidang Usaha dan Dana di LPTQ Samarinda 2021–2024.

Proses Seleksi yang Ketat

Dalam pengumuman resminya, Pemprov Kaltim menegaskan keputusan itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada mereka yang berkepentingan," demikian isi pengumuman tersebut.

Tag

MORE