Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

SK TAG Rudy Mas'ud Disenggol 10 Advokat, Sudarno dan Bambang Widjojanto Diminta Kembalikan Uang

10 Advokat Datangi Kantor Gubernur, Ajukan Keberatan

Senin, 27 April 2026 19:58

MENJELASKAN - 10 Advokat diwawancara usai melayangkan surat keberatan atas SK TAG ke kantor gubernur jalan Gajah Mada, Senin (27/4/2026)/Arusbawah.co

 

Rincian Anggaran Honorarium TAG Kaltim 2026

Berdasarkan rincian dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Perangkat Daerah Pemprov Kaltim 2026, anggaran honorarium tim ahli ditetapkan untuk masa kerja 9 bulan dengan besaran sebagai berikut:

Dewan penasihat: Rp45 juta per bulan per orang (8 orang) – total sekitar Rp3,2 miliar

Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta

Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta

Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar

Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar

Secara keseluruhan, alokasi honorarium TAGUPP Kaltim Tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

“Karena SK-nya dianggap bermasalah dan tidak sah,” ucapnya.

Ketiga, mereka meminta agar TAG dibubarkan karena pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tiga tuntutan kami ke Gubernur dan semuanya sudah kita tuangkan di surat,” lanjut Dyah.

Alasan Keberatan Baru Disampaikan

Saat ditanya mengapa keberatan baru disampaikan sekarang, Dyah menyebut pihaknya baru mendapatkan dokumen SK secara pada 16 April 2026.

Menurutnya, selama ini dokumen yang beredar di media hanya berupa potongan-potongan yang tidak bisa dijadikan dasar analisis hukum secara menyeluruh.

“Kami sudah mendapatkan ini di tanggal 16 April 2026 dan hari ini di tanggal 27 April 2026. Jadi kurang dari dua minggu kami sudah melakukan kajian ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam perkara hukum, kepastian hukum menjadi hal utama.

Karena itu, analisis tidak bisa dilakukan secara parsial.

Tag

MORE