Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

SK TAG Rudy Mas'ud Disenggol 10 Advokat, Sudarno dan Bambang Widjojanto Diminta Kembalikan Uang

10 Advokat Datangi Kantor Gubernur, Ajukan Keberatan

Senin, 27 April 2026 19:58

MENJELASKAN - 10 Advokat diwawancara usai melayangkan surat keberatan atas SK TAG ke kantor gubernur jalan Gajah Mada, Senin (27/4/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) terus dipersoalkan.

Sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Senin (27/4/2026), mengajukan keberatan dan menilai kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud itu bermasalah secara hukum.

Langkah sepuluh orang yang mengatasnamakan advokat Kaltim ini bukan tanpa alasan.

Mereka datang langsung ke Kantor Gubernur Kaltim untuk menyerahkan surat keberatan resmi terkait terbitnya SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAG.

Surat itu diserahkan ke Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim.

Usai penyerahan, salah satu perwakilan advokat yakni, Dyah Lestari, buka suara kepada awak media.

SK Dinilai Cacat Hukum karena Perbedaan Tanggal

Diwawacarai, Dyah menyebut, SK yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud dinilai cacat secara hukum setelah pihaknya melakukan kajian dan analisis dalam satu minggu terakhir ini.

“Kami datang ke kantor gubernur untuk menyampaikan surat keberatan kepada gubernur terkait dengan terbitnya SK tentang pembentukan TAGUPP Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” ujar Dyah kepada wartawan.

Kata dia, persoalan terletak pada ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan tanggal berlakunya SK TAG tersebut.

“Di sini tanggal ditetapkannya 19 Februari 2026. Namun diberlakukannya tanggal 2 Januari 2026. Suatu produk undang-undang itu tidak berlaku surut,” tegasnya.

Dyah menjelaskan, dalam prinsip hukum, sebuah produk kebijakan seharusnya berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan memaksa (force majeure) atau keadaan bencana.

“Dan ini tidak dalam keadaan bencana, ini dalam keadaan baik-baik saja. Jadi menurut kami SK yang diterbitkan oleh Gubernur pada tanggal 19 Februari 2026 ini cacat hukum,” katanya.

Tiga Tuntutan Advokat ke Gubernur

Atas dasar itu, para advokat menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Rudy Mas’ud.

Pertama, mereka meminta agar SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 segera dicabut dan dibatalkan.

Kedua, mereka mendesak agar seluruh tim ahli gubernur yang tergabung dalam TAG mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah. Seluruh itu, termasuk juga Bambang Widjojanto, serta Sudarno yang masuk dalam struktural Tim Ahli Gubernur

Tag

MORE