Arus Publik

Sidang Perdana IUP Tambang: Terdakwa Dayang Donna Serahkan Uang ke Ayah

JPU KPK Bacakan Dakwaan Dayang Donna Walfiaries Tania

Kamis, 29 Januari 2026 16:25

Sidang Perdana Dayang Donna Walfiaries Tania dugaan korupsi IUP Pertambangan 2013-2018/Arusbawah.co

Dokumen itu kemudian disebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor HIPMI Kaltim, Jalan Arief Rahman Hakim No. 6, Samarinda.

Negosiasi Harga Hingga Penyerahan Uang Rp3,5 Miliar

Dakwaan juga memuat bagian yang lebih terang negosiasi harga sampai pertemuan uang Rp3,5 miliar.

Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong meminta Sugeng mempertemukan dengan terdakwa untuk membahas harga pengambilan enam SK.

2 Februari 2015, Sugeng menemui terdakwa dan terdakwa disebut menyampaikan angka Rp3,5 miliar, sambil menolak tawaran Rp1,5 miliar dari Iwan Chandra sebelumnya.

Lalu pada 3 Februari 2015, pertemuan berlangsung di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur.

Yang hadir, menurut jaksa Rudy Ong, Sugeng, terdakwa, dan Airin Fithria asisten pribadi terdakwa.

Jaksa menyebut uang disiapkan Rp3 miliar dalam amplop cokelat (dolar Singapura) dan Rp500 juta diambil dari mobil Rudy Ong.

Uang Rp3,5 miliar itu disebut diserahkan Rudy Ong kepada terdakwa.

Klaim Uang Diserahkan ke Gubernur dan Pasal Dakwaan

Masih menurut dakwaan, setelah uang diserahkan, terdakwa menghubungi pengasuh anak bernama Imas Julia untuk mengambil map biru berisi dokumen enam SK perpanjangan IUP dari meja kerja Awang Faroek di rumah dinas.

Map itu kemudian dibawa ke hotel dan disebut diserahkan terdakwa kepada Rudy Ong.

Namun ada bagian lain yang juga dicatat jaksa yakni klaim bahwa uang itu tidak untuk terdakwa.

Malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, Sugeng menemui terdakwa dan Airin Fithria di Orange Cafe Samarinda untuk meminta bagian.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut mengatakan uang itu seluruhnya diserahkan kepada Awang Faroek dan terdakwa tidak mendapat bagian.

Atas perbuatan itu, pada dakwaan Kesatu, jaksa mengaitkan dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) juncto pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 20 huruf c UU 1/2023 serta ketentuan pasal 18 UU Tipikor tentang pidana tambahan.

Jaksa juga memasang dakwaan alternatif kedua, yang menekankan penerimaan hadiah atau janji karena jabatan atau kedudukan gubernur serta kewenangan penerbitan IUP.

(wan)

 

Tag

MORE