ARUSBAWAH.CO - Nama Dayang Donna Walfiaries Tania disebut di ruang sidang perdana, Kamis (29/1/2026).
Anak mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak periode 2013–2018 itu menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding ada penerimaan uang Rp3,5 miliar yang dikaitkan dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP eksplorasi.
Dayang Donna Didakwa Bersama Ayahnya Almarhum Awang Faroek Ishak
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Dayang Donna melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan almarhum Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim.
Awang Faroek disebut dalam berkas terpisah dan dinyatakan meninggal dunia saat penyidikan.
Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro 17–19, Samarinda.
Dakwaan Kesatu, Uang Rp3,5 Miliar Disebut Diterima
Pada dakwaan Kesatu, jaksa menyebut terdakwa (Dayang Donna) turut serta menerima hadiah berupa uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang itu, kata jaksa, berasal dari Rudy Ong Chandra, pengusaha yang berdomisili di Surabaya.
Jaksa menyebut uang itu diketahui atau patut diduga diberikan karena ada tindakan dalam jabatan yang berkaitan dengan kewenangan Gubernur Kaltim.
Dalam dakwaan, uang Rp3,5 miliar itu diduga diberikan karena Awang Faroek, sebagai gubernur, melalui terdakwa menerbitkan perpanjangan enam IUP eksplorasi untuk perusahaan-perusahaan yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Jaksa menilai proses penerbitan izin dilakukan lewat penyusunan Pertimbangan/Advis Teknis yang sifatnya formalitas.
Cara itu, menurut jaksa, bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara, dengan rujukan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.
Profil Dayang Donna dalam Dakwaan Jaksa
Dayang Donna disebut anak kandung Awang Faroek, bekerja sebagai pengusaha, dan pernah menjabat Ketua HIPMI Kaltim 2014–2017.
Dalam dakwaan, Dayang Donna juga disebut tinggal bersama Awang Faroek di Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Jalan Milono I Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.
Kronologi Awal Perizinan IUP Versi Dakwaan
Kronologi versi dakwaan dimulai dari periode 2010–2013.
Pada rentang itu, perusahaan milik Rudy Ong disebut memiliki 6 SK IUP Eksplorasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara.
Masuk 2013, masa berlaku izin itu disebut habis.
Rudy Ong lalu meminta bantuan Hairil Asmy direktur pada perusahaan miliknya untuk mengurus perpanjangan.
Hairil, menurut dakwaan, memperkenalkan terdakwa dengan Sugeng, yang disebut sebagai makelar pengurusan izin pertambangan dan punya kedekatan dengan pejabat daerah.
Peralihan Kewenangan dan Pertemuan di Gedung Putih
Berikutnya, pada 17 Juni 2014, Rudy Ong memberi kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi dan 1 KP eksplorasi milik PT Tara Indonusa Coal (TIC) di Pemkab Kutai Kartanegara.
Dalam dakwaan disebut pada 29 Agustus 2014 izin PT TIC berhasil terbit melalui Chandra Setiawan alias Iwan Chandra.
Tapi enam IUP lainnya disebut mandek karena ada sengketa kepemilikan empat perusahaan yang sedang berjalan di perkara perdata di PN Jakarta Utara.
Situasi berubah pada Oktober 2014, setelah UU 23/2014 berlaku.
Kewenangan perizinan pertambangan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.
Permohonan perpanjangan izin pun bergeser ke Pemprov Kaltim.
Di tahap itu, jaksa menyebut Rudy Ong bersama Sugeng dan Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas.
Rudy Ong juga disebut bertemu terdakwa dalam pertemuan itu.
Jaksa menulis hasilnya yaitu Awang Faroek bersama terdakwa disebut bersedia memperlancar pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi.
Proses Internal Dinas Hingga Terbit Enam SK IUP
Setelah itu, dakwaan masuk ke urusan dapur birokrasi.
Iwan Chandra disebut menemui Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, menyampaikan pengajuan telah disetujui gubernur dan diurus terdakwa.
Sekitar pertengahan Januari 2015, terdakwa disebut menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan sekaligus meminta percepatan.
Amrullah lalu memerintahkan percepatan penyusunan advis teknis oleh jajaran, termasuk Markus Taruk Allo dan Arifin, tanpa kajian atau koordinasi dengan instansi terkait, menurut dakwaan.
Arifin juga disebut menyampaikan ke PTSP bahwa izin itu ditunggu gedung putih istilah yang dipakai untuk rumah dinas gubernur.
Pada 29 Januari 2015, Kepala BPPMD-PTSP Diddy Rusdiansyah bertindak atas nama gubernur menandatangani 6 SK perpanjangan IUP eksplorasi dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015.
Nomor yang disebut jaksa adalah 503/133, 503/134, 503/135, 503/136, 503/137, dan 503/138 (semuanya berkode IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/I/2015) untuk perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan.
Arifin disebut mengambil dokumen lewat Mustaqim, dengan nama Hendra ditulis sebagai penerima di buku register tanda terima.
Dokumen itu kemudian disebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor HIPMI Kaltim, Jalan Arief Rahman Hakim No. 6, Samarinda.
Negosiasi Harga Hingga Penyerahan Uang Rp3,5 Miliar
Dakwaan juga memuat bagian yang lebih terang negosiasi harga sampai pertemuan uang Rp3,5 miliar.
Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong meminta Sugeng mempertemukan dengan terdakwa untuk membahas harga pengambilan enam SK.
2 Februari 2015, Sugeng menemui terdakwa dan terdakwa disebut menyampaikan angka Rp3,5 miliar, sambil menolak tawaran Rp1,5 miliar dari Iwan Chandra sebelumnya.
Lalu pada 3 Februari 2015, pertemuan berlangsung di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur.
Yang hadir, menurut jaksa Rudy Ong, Sugeng, terdakwa, dan Airin Fithria asisten pribadi terdakwa.
Jaksa menyebut uang disiapkan Rp3 miliar dalam amplop cokelat (dolar Singapura) dan Rp500 juta diambil dari mobil Rudy Ong.
Uang Rp3,5 miliar itu disebut diserahkan Rudy Ong kepada terdakwa.
Klaim Uang Diserahkan ke Gubernur dan Pasal Dakwaan
Masih menurut dakwaan, setelah uang diserahkan, terdakwa menghubungi pengasuh anak bernama Imas Julia untuk mengambil map biru berisi dokumen enam SK perpanjangan IUP dari meja kerja Awang Faroek di rumah dinas.
Map itu kemudian dibawa ke hotel dan disebut diserahkan terdakwa kepada Rudy Ong.
Namun ada bagian lain yang juga dicatat jaksa yakni klaim bahwa uang itu tidak untuk terdakwa.
Malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, Sugeng menemui terdakwa dan Airin Fithria di Orange Cafe Samarinda untuk meminta bagian.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut mengatakan uang itu seluruhnya diserahkan kepada Awang Faroek dan terdakwa tidak mendapat bagian.
Atas perbuatan itu, pada dakwaan Kesatu, jaksa mengaitkan dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) juncto pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 20 huruf c UU 1/2023 serta ketentuan pasal 18 UU Tipikor tentang pidana tambahan.
Jaksa juga memasang dakwaan alternatif kedua, yang menekankan penerimaan hadiah atau janji karena jabatan atau kedudukan gubernur serta kewenangan penerbitan IUP.
(wan)




