Hairil, menurut dakwaan, memperkenalkan terdakwa dengan Sugeng, yang disebut sebagai makelar pengurusan izin pertambangan dan punya kedekatan dengan pejabat daerah.
Peralihan Kewenangan dan Pertemuan di Gedung Putih
Berikutnya, pada 17 Juni 2014, Rudy Ong memberi kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi dan 1 KP eksplorasi milik PT Tara Indonusa Coal (TIC) di Pemkab Kutai Kartanegara.
Dalam dakwaan disebut pada 29 Agustus 2014 izin PT TIC berhasil terbit melalui Chandra Setiawan alias Iwan Chandra.
Tapi enam IUP lainnya disebut mandek karena ada sengketa kepemilikan empat perusahaan yang sedang berjalan di perkara perdata di PN Jakarta Utara.
Situasi berubah pada Oktober 2014, setelah UU 23/2014 berlaku.
Kewenangan perizinan pertambangan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.
Permohonan perpanjangan izin pun bergeser ke Pemprov Kaltim.
Di tahap itu, jaksa menyebut Rudy Ong bersama Sugeng dan Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas.
Rudy Ong juga disebut bertemu terdakwa dalam pertemuan itu.
Jaksa menulis hasilnya yaitu Awang Faroek bersama terdakwa disebut bersedia memperlancar pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi.
Proses Internal Dinas Hingga Terbit Enam SK IUP
Setelah itu, dakwaan masuk ke urusan dapur birokrasi.
Iwan Chandra disebut menemui Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, menyampaikan pengajuan telah disetujui gubernur dan diurus terdakwa.
Sekitar pertengahan Januari 2015, terdakwa disebut menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan sekaligus meminta percepatan.
Amrullah lalu memerintahkan percepatan penyusunan advis teknis oleh jajaran, termasuk Markus Taruk Allo dan Arifin, tanpa kajian atau koordinasi dengan instansi terkait, menurut dakwaan.
Arifin juga disebut menyampaikan ke PTSP bahwa izin itu ditunggu gedung putih istilah yang dipakai untuk rumah dinas gubernur.
Pada 29 Januari 2015, Kepala BPPMD-PTSP Diddy Rusdiansyah bertindak atas nama gubernur menandatangani 6 SK perpanjangan IUP eksplorasi dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015.
Nomor yang disebut jaksa adalah 503/133, 503/134, 503/135, 503/136, 503/137, dan 503/138 (semuanya berkode IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/I/2015) untuk perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan.
Arifin disebut mengambil dokumen lewat Mustaqim, dengan nama Hendra ditulis sebagai penerima di buku register tanda terima.
Tag



