ARUSBAWAH.CO - Ratusan tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak kehilangan pekerjaan.
Sejak kontrak mereka berakhir pada akhir Desember 2025, para pekerja yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Kaltim itu tak lagi mendapat perpanjangan.
Status mereka kini menggantung, tak ada perpanjangan kontrak, tak ada surat keputusan hingga gaji pun berhenti total.
Jumlah tenaga Bakti Rimbawan yang terdampak diperkirakan mencapai 300 orang.
Mereka tersebar di sejumlah wilayah kerja KPHP, termasuk KPHP Meratus Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan.
Hampir sebulan terakhir, para pekerja itu mengaku telah dirumahkan begitu saja oleh sistem.
Ratusan Bakti Rimbawan Kehilangan Penghasilan
Perwakilan tenaga Bakti Rimbawan KPHP Meratus, Muhammad Effendi, mengatakan hingga kini para pekerja tak punya pegangan hukum apa pun untuk kembali bekerja.
"Status kami sekarang dirumahkan. Sudah sekitar satu bulan ini. Tidak ada gaji, tidak ada SK, dan tidak ada legalitas sama sekali," ujar Effendi saat ditemui di sela-sela aksi protes di kantor dinas Kehutanan Kaltim pada, Selasa (27/1/2026).
Effendi menjelaskan, para tenaga Bakti Rimbawan sebelumnya sudah mencoba mencari kejelasan kepada dinas terkait.
Mereka mendatangi Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan melakukan konsolidasi.
Saat itu, muncul janji akan difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim.
Janji Audiensi Gubernur Tak Terwujud
Namun rencana tersebut tak pernah benar-benar terwujud.
Tanpa penjelasan rinci, skema pertemuan berubah.
Para pekerja tak jadi bertemu Gubernur Kaltim saat itu.
Yang terjadi justru pertemuan terbatas dengan perwakilan pejabat.
"Kami sempat dikonsolidasikan ke dalam ruangan dinas Kehutanan. Katanya akan dikoordinasikan dengan Pak Wagub. Tapi setelah menunggu, ternyata ada perubahan skema yang tidak kami ketahui. Akhirnya yang bertemu hanya perwakilan pejabatnya saja, bukan kami," kata Effendi.
Perubahan mendadak itu meninggalkan kekecewaan.
Para tenaga Bakti Rimbawan mengaku tak pernah diberi alasan jelas.
Mereka hanya diminta menunggu keputusan dari Tim Gubernur untuk Percepatan (TGP), tanpa batas waktu.
"Kami dibilang nunggu hasil dari tim TGP. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali. Kami merasa ditinggalkan," ujarnya.
Tag



