Menurut Yance, persoalan utama bukan pada manfaat program MBG, melainkan pada cara pembiayaannya.
“Negara tidak boleh memenuhi hak atas pangan dengan mengorbankan hak atas pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan sektor pendidikan di Indonesia masih sangat besar, mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa.
Desak MK Tegaskan Batas Anggaran
Atas dasar itu, CALS meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi.
Mereka meminta agar ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
CALS menegaskan, pemenuhan hak atas gizi tetap penting, namun harus ditempatkan pada rezim anggaran yang tepat tanpa menggerus sektor pendidikan. (pra)
- Jamuan Tamu Pimpinan Kaltim Tembus Rp6 Miliar di Realisasi Inaproc 2025, Aceh Rp25 Juta! Bagaimana Malut dan Jabar?
- 74 SPPG di Kaltim Dihentikan Sementara Gegara Standar IPAL, Cek Penjelasan Lengkap soal Standar dari BGN
- BREAKING NEWS: Surat BGN Beredar, 74 SPPG di Kaltim Dihentikan Sementara
- Anggaran Pendidikan “Diserobot” untuk MBG, CALS Masuk sebagai Pihak Terkait di MK
Tag




