Arus Publik

Sidang MK: CALS Nilai Program MBG Bebani Anggaran Pendidikan 20 Persen

Sabtu, 2 Mei 2026 11:35

Perwakilan CALS, Bivitri Susanti/ HO to Avnmedia.id

Menurut Yance, persoalan utama bukan pada manfaat program MBG, melainkan pada cara pembiayaannya.

“Negara tidak boleh memenuhi hak atas pangan dengan mengorbankan hak atas pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan sektor pendidikan di Indonesia masih sangat besar, mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa.

Desak MK Tegaskan Batas Anggaran

Atas dasar itu, CALS meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi.

Mereka meminta agar ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

CALS menegaskan, pemenuhan hak atas gizi tetap penting, namun harus ditempatkan pada rezim anggaran yang tepat tanpa menggerus sektor pendidikan. (pra)

 

Tag

MORE