ARUSBAWAH.CO - Sidang uji materi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (28/4/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, kalangan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai program MBG berpotensi membebani alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Sidang dengan nomor perkara 40-52-55/PUU-XXIV/2026 ini menguji ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
CALS: MBG Bukan Ranah Pendidikan
Perwakilan CALS, Bivitri Susanti, menyebut ketentuan dalam UU APBN bersifat multitafsir karena membuka ruang memasukkan program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Menurutnya, penjelasan pasal yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi.
“Secara normatif terlihat netral, namun ketika penjelasannya memasukkan MBG, muncul persoalan serius terkait kejelasan norma,” ujarnya di persidangan.
CALS menegaskan, secara substansi program MBG lebih tepat masuk dalam sektor kesehatan dan perlindungan sosial, bukan pendidikan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dari fungsi dan mandatnya, BGN jelas berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, bukan sistem pendidikan,” tegas Bivitri.
Potensi Distorsi Konstitusional dan Fiskal
Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menilai kebijakan tersebut memicu dua jenis distorsi sekaligus, yakni konstitusional dan fiskal.
Secara konstitusional, ia menyoroti amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Namun, dengan memasukkan MBG ke dalam pos tersebut, pemerintah dinilai hanya memenuhi kewajiban secara formal, bukan substantif.
“Angka 20 persen berubah dari jaminan nyata menjadi sekadar formalitas fiskal,” ujarnya.
Anggaran MBG Dinilai Gerus Ruang Pendidikan
Dari sisi fiskal, Yance menilai alokasi anggaran MBG berpotensi mengurangi ruang pembiayaan sektor pendidikan.
Ia memaparkan, total anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp769,09 triliun. Sementara itu, program MBG diperkirakan menyerap sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun.
“Artinya hampir sepertiga anggaran pendidikan berpotensi terserap untuk program di luar inti pendidikan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan nasional, mulai dari infrastruktur sekolah hingga peningkatan kualitas guru.
Ancaman Pelanggaran Hak Asasi
CALS juga menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB).
Menurut Yance, persoalan utama bukan pada manfaat program MBG, melainkan pada cara pembiayaannya.
“Negara tidak boleh memenuhi hak atas pangan dengan mengorbankan hak atas pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan sektor pendidikan di Indonesia masih sangat besar, mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa.
Desak MK Tegaskan Batas Anggaran
Atas dasar itu, CALS meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi.
Mereka meminta agar ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
CALS menegaskan, pemenuhan hak atas gizi tetap penting, namun harus ditempatkan pada rezim anggaran yang tepat tanpa menggerus sektor pendidikan. (pra)
- Jamuan Tamu Pimpinan Kaltim Tembus Rp6 Miliar di Realisasi Inaproc 2025, Aceh Rp25 Juta! Bagaimana Malut dan Jabar?
- 74 SPPG di Kaltim Dihentikan Sementara Gegara Standar IPAL, Cek Penjelasan Lengkap soal Standar dari BGN
- BREAKING NEWS: Surat BGN Beredar, 74 SPPG di Kaltim Dihentikan Sementara
- Anggaran Pendidikan “Diserobot” untuk MBG, CALS Masuk sebagai Pihak Terkait di MK




