ARUSBAWAH.CO - Penghentian sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui bersoal pada satu persoalan yang dominan.
Di balik keputusan yang tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) itu, ada satu persoalan utama: standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan SPPG di Kaltim dihentikan sementara karena belum memenuhi standar IPAL sesuai ketentuan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lalu, sebenarnya seberapa penting IPAL dalam operasional SPPG?
IPAL Jadi Syarat Wajib, Bukan Pelengkap
Mengacu pada ketentuan BGN, IPAL merupakan bagian dari standar wajib dalam sistem higiene dan sanitasi SPPG.
Artinya, keberadaan IPAL bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan syarat dasar agar sebuah dapur MBG bisa beroperasi.
Tanpa pengelolaan limbah cair yang baik, SPPG dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Hal ini sejalan dengan alasan yang tercantum dalam surat penghentian operasional, yakni untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan makanan.




