ARUSBAWAH.CO - Sidang uji materi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (28/4/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, kalangan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai program MBG berpotensi membebani alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Sidang dengan nomor perkara 40-52-55/PUU-XXIV/2026 ini menguji ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
CALS: MBG Bukan Ranah Pendidikan
Perwakilan CALS, Bivitri Susanti, menyebut ketentuan dalam UU APBN bersifat multitafsir karena membuka ruang memasukkan program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Menurutnya, penjelasan pasal yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi.
“Secara normatif terlihat netral, namun ketika penjelasannya memasukkan MBG, muncul persoalan serius terkait kejelasan norma,” ujarnya di persidangan.
CALS menegaskan, secara substansi program MBG lebih tepat masuk dalam sektor kesehatan dan perlindungan sosial, bukan pendidikan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dari fungsi dan mandatnya, BGN jelas berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, bukan sistem pendidikan,” tegas Bivitri.




