Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menilai kebijakan tersebut memicu dua jenis distorsi sekaligus, yakni konstitusional dan fiskal.
Secara konstitusional, ia menyoroti amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Namun, dengan memasukkan MBG ke dalam pos tersebut, pemerintah dinilai hanya memenuhi kewajiban secara formal, bukan substantif.
“Angka 20 persen berubah dari jaminan nyata menjadi sekadar formalitas fiskal,” ujarnya.
Anggaran MBG Dinilai Gerus Ruang Pendidikan
Dari sisi fiskal, Yance menilai alokasi anggaran MBG berpotensi mengurangi ruang pembiayaan sektor pendidikan.
Ia memaparkan, total anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp769,09 triliun. Sementara itu, program MBG diperkirakan menyerap sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun.
“Artinya hampir sepertiga anggaran pendidikan berpotensi terserap untuk program di luar inti pendidikan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan nasional, mulai dari infrastruktur sekolah hingga peningkatan kualitas guru.
Ancaman Pelanggaran Hak Asasi
CALS juga menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB).
Tag



