“Ini bukan soal status dosen, tapi soal upah layak sebagai pegawai. Itu yang jadi itu fokus utama gugatan kami,” tegasnya.
Terakhir Ia menegaskan bahwa UWGM sudah melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan turunannya tentang pengupahan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Sebagai informasi, berita ini disusun berdasarkan keterangan Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum Sri Evi, yang ditemui wartawan usai mengikuti sidang perkara tersebut.
Wartawan Arusbawah.co juga telah berupaya menghubungi kuasa hukum Universitas Widya Gama Mahakam, Sahrun, melalui panggilan dan pesan WhatsApp sebanyak tiga kali untuk meminta tanggapan terkait persidangan ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan yang diterima.
(wan)

Tag




