ARUSBAWAH.CO - Sidang gugatan kekurangan upah yang diajukan oleh Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen sekaligus Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Senin (23/6/2025).
Sidang gugatan hari ini memasuki agenda pembuktian surat, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam sidang perkara Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Smr ini, kuasa hukum penggugat, Titus Tibayan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner Law Office menyampaikan kejanggalan dalam proses sidang pembuktian.
“Kami menggugat soal kekurangan upah, tapi yang dibuktikan tergugat malah soal status dosen klien kami. Jadi tidak nyambung. Bukti kami tentang gaji, tapi mereka bawa soal SK dosen,” ujar Titus saat ditemui wartawan Arusbawah.co usai mengikuti sidang.
Titus menambahkan pihaknya telah menyerahkan enam item bukti yang menguatkan dalil kekurangan upah, di antaranya slip gaji, SK pengangkatan sebagai kepala UPTD dengan Nomor 821.23/007/UWGM-KP/II/2016, serta surat anjuran dari Disnaker Kaltim.
Seluruh bukti itu menegaskan bahwa kliennya digaji jauh di bawah UMK Kota Samarinda sejak 2016 hingga 2024.
“Gaji klien kami ini tidak layak. Di 2016 hanya Rp526 ribu, dan baru pada 2023-2024 mencapai Rp2 juta. Padahal UMK jauh lebih tinggi dari itu,” jelasnya.
“Disnaker juga sudah mengeluarkan anjuran agar Kampus Widya Gama membayar kekurangan upah dari 2016 sampai 2019. Kami bahkan menghitung sampai 2024.” lanjutnya.
Dalam sidang pembuktian, Titus sebagai kuasa hukum juga menekankan Sri Evi menjalankan dua fungsi yang berbeda, sebagai dosen dan sebagai Kepala UPTD Laboratorium.
Posisi Sri Evi sebagai dosen dan kepala UPTD Laboratorium memiliki struktur gaji dan tanggung jawab terpisah.
“SK-nya jelas, dia diangkat jadi Plt Kepala UPTD pada 2016, dan definitif pada 2017. Statusnya sebagai pegawai struktural juga sah. Tapi mereka malah tarik pembahasan ke status dosen,” ujar Titus.
Menurutnya, argumen tergugat bahwa Sri Evi hanya berstatus dosen saja dinilai sangat menyesatkan dan tidak berdasar.
“Gaji dari dosen itu terpisah dari gaji sebagai Kepala UPTD. Jadi klaim kami soal kekurangan upah pegawai. Tergugat seolah ingin memutarbalikkan inti gugatan,” tegas Titus.
Titus menambahkan selama tidak ada pemberhentian terhadap jabatan Sri Evi sebagai Kepala UPTD Laboratorium, maka hak-haknya sebagai pegawai tetap berjalan.
“Sampai hari ini tidak ada surat pemberhentian. Jadi Universitas Widya Gama wajib bayar sampai ada keputusan pengadilan,” katanya.
Rincian gaji Sri Evi yang disampaikan di persidangan menunjukkan gaji yang diterima tetap rendah hingga 2022.
Bahkan menurut Titus pada 2020, penggugat hanya digaji Rp778 ribu, dan baru naik ke Rp2 juta pada 2023.
Padahal Titus menyebut UMK Kota Samarinda saat itu sudah di atas Rp3 juta sejak beberapa tahun terakhir.
“Ini bukan soal status dosen, tapi soal upah layak sebagai pegawai. Itu yang jadi itu fokus utama gugatan kami,” tegasnya.
Terakhir Ia menegaskan bahwa UWGM sudah melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan turunannya tentang pengupahan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Sebagai informasi, berita ini disusun berdasarkan keterangan Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum Sri Evi, yang ditemui wartawan usai mengikuti sidang perkara tersebut.
Wartawan Arusbawah.co juga telah berupaya menghubungi kuasa hukum Universitas Widya Gama Mahakam, Sahrun, melalui panggilan dan pesan WhatsApp sebanyak tiga kali untuk meminta tanggapan terkait persidangan ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan yang diterima.
(wan)





