ARUSBAWAH.CO - Sidang gugatan kekurangan upah yang diajukan oleh Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen sekaligus Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Senin (23/6/2025).
Sidang gugatan hari ini memasuki agenda pembuktian surat, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam sidang perkara Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Smr ini, kuasa hukum penggugat, Titus Tibayan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner Law Office menyampaikan kejanggalan dalam proses sidang pembuktian.
“Kami menggugat soal kekurangan upah, tapi yang dibuktikan tergugat malah soal status dosen klien kami. Jadi tidak nyambung. Bukti kami tentang gaji, tapi mereka bawa soal SK dosen,” ujar Titus saat ditemui wartawan Arusbawah.co usai mengikuti sidang.
Titus menambahkan pihaknya telah menyerahkan enam item bukti yang menguatkan dalil kekurangan upah, di antaranya slip gaji, SK pengangkatan sebagai kepala UPTD dengan Nomor 821.23/007/UWGM-KP/II/2016, serta surat anjuran dari Disnaker Kaltim.
Seluruh bukti itu menegaskan bahwa kliennya digaji jauh di bawah UMK Kota Samarinda sejak 2016 hingga 2024.
“Gaji klien kami ini tidak layak. Di 2016 hanya Rp526 ribu, dan baru pada 2023-2024 mencapai Rp2 juta. Padahal UMK jauh lebih tinggi dari itu,” jelasnya.
“Disnaker juga sudah mengeluarkan anjuran agar Kampus Widya Gama membayar kekurangan upah dari 2016 sampai 2019. Kami bahkan menghitung sampai 2024.” lanjutnya.
Dalam sidang pembuktian, Titus sebagai kuasa hukum juga menekankan Sri Evi menjalankan dua fungsi yang berbeda, sebagai dosen dan sebagai Kepala UPTD Laboratorium.
Posisi Sri Evi sebagai dosen dan kepala UPTD Laboratorium memiliki struktur gaji dan tanggung jawab terpisah.
Tag



