Arus Publik

Samarinda Terkini

Sidak Pergudangan Suryanata, DPRD Samarinda Pertanyakan Izin Bangunan dan Keberadaan Guest House

Rabu, 11 Maret 2026 13:51

SIDAK - Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan sidak di kawasan pergudangan Jalan Suryanata/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Pangeran Suryanata, Selasa (10/3/2026).

Sidak ini dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait persoalan lingkungan serta dugaan ketidaksesuaian perizinan bangunan di kawasan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya penampungan air yang melimpah hingga berdampak pada lingkungan sekitar.

Pada kawasan tersebut memang terdapat folder penampungan air.

Namun, keberadaannya diduga belum berfungsi maksimal sehingga air melimpah dan berdampak bagi lingkungan sekitar.

“Di sini kami memperhatikan adanya aduan dari masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dan berdampak kepada masyarakat sekitar. Karena itu kami mempertanyakan pemilik atau pengelola kawasan pergudangan di Suryanata ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi sidak.

Pemilik Kawasan Belum Diketahui

Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mengaku belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengelola kawasan pergudangan tersebut. 

Aris menyebut kawasan pergudangan itu diduga dikelola oleh badan usaha, tetapi identitas perusahaan pemiliknya belum diketahui secara pasti karena tidak ada perwakilan pengelola yang berada di lokasi saat sidak berlangsung.

“Yang jelas ini bukan individu, kemungkinan badan usaha atau PT. Tapi sampai hari ini kami belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya yang mengelola kawasan ini,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian bangunan di kawasan tersebut disewakan kepada pelaku usaha lain sehingga para penyewa tidak mengetahui secara detail terkait status legalitas lahan maupun bangunan.

“Kalau penyewa jelas tidak tahu karena mereka hanya menyewa properti. Yang mengetahui secara legal tentu pemilik lahannya,” jelasnya.

 

Pertanyakan Legalitas Bangunan

Selain mencari tahu pemilik kawasan, Komisi I juga mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan di kawasan pergudangan tersebut.

Aris mengungkapkan, kawasan itu diketahui memiliki dua tahap pembangunan dengan luas yang berbeda.

Salah satunya sekitar 33 ribu meter persegi dan tahap lainnya sekitar 50 ribu meter persegi.

Namun pihaknya belum memastikan apakah seluruh bangunan di kawasan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jika terjadi renovasi atau perubahan bangunan.

“Kami ingin melihat aspek legalnya, apakah setiap bangunan di sini memiliki PBG atau sebelumnya IMB, dan apakah ada SLF jika terjadi renovasi atau perubahan bangunan,” ujarnya.

Komisi I juga akan meminta dokumen legalitas lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pengelola kawasan.

“Nanti kami akan bersurat kepada pemilik kawasan untuk memperlihatkan dokumen perizinan, salah satunya NIB atau Nomor Induk Berusaha. Karena ini satu kawasan, jadi kami ingin memastikan seluruh legalitasnya,” ujar Aris.

Ada Guest House di Kawasan Pergudangan

Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda juga menemukan adanya bangunan yang difungsikan sebagai guest house atau penginapan di dalam kawasan pergudangan.

Keberadaan penginapan di area yang diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan ini pun menjadi perhatian DPRD.

Meski begitu, Aris menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah penggunaan bangunan tersebut melanggar aturan sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“Kami belum bisa menjustifikasi seperti itu karena masih ada tahapan verifikasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Namun secara ideal, menurutnya satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai area pergudangan seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau secara ideal memang satu kawasan itu peruntukannya gudang ya gudang,” tambahnya.

Pemilik Kawasan Akan Dipanggil DPRD

Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pemilik atau pengelola kawasan pergudangan untuk memberikan penjelasan resmi.

Pemanggilan itu juga akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya dari sektor perizinan, guna memastikan seluruh dokumen legalitas kawasan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Nanti kami dari Komisi I akan bersurat kepada pemilik lahan untuk hadir ke DPRD dan memperlihatkan dokumen perizinan seperti NIB dan izin lainnya,” ujar Aris.

Ia menegaskan bahwa aktivitas usaha tetap diperbolehkan selama seluruh aspek perizinan dan tata ruang dipenuhi.

“Pelaku usaha silakan berusaha, tapi tentu harus memenuhi semua izin dan persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE