“Kami belum bisa menjustifikasi seperti itu karena masih ada tahapan verifikasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.
Namun secara ideal, menurutnya satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai area pergudangan seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau secara ideal memang satu kawasan itu peruntukannya gudang ya gudang,” tambahnya.
Pemilik Kawasan Akan Dipanggil DPRD
Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pemilik atau pengelola kawasan pergudangan untuk memberikan penjelasan resmi.
Pemanggilan itu juga akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya dari sektor perizinan, guna memastikan seluruh dokumen legalitas kawasan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami dari Komisi I akan bersurat kepada pemilik lahan untuk hadir ke DPRD dan memperlihatkan dokumen perizinan seperti NIB dan izin lainnya,” ujar Aris.
Ia menegaskan bahwa aktivitas usaha tetap diperbolehkan selama seluruh aspek perizinan dan tata ruang dipenuhi.
“Pelaku usaha silakan berusaha, tapi tentu harus memenuhi semua izin dan persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (raf)
Tag




