Pertanyakan Legalitas Bangunan
Selain mencari tahu pemilik kawasan, Komisi I juga mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan di kawasan pergudangan tersebut.
Aris mengungkapkan, kawasan itu diketahui memiliki dua tahap pembangunan dengan luas yang berbeda.
Salah satunya sekitar 33 ribu meter persegi dan tahap lainnya sekitar 50 ribu meter persegi.
Namun pihaknya belum memastikan apakah seluruh bangunan di kawasan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jika terjadi renovasi atau perubahan bangunan.
“Kami ingin melihat aspek legalnya, apakah setiap bangunan di sini memiliki PBG atau sebelumnya IMB, dan apakah ada SLF jika terjadi renovasi atau perubahan bangunan,” ujarnya.
Komisi I juga akan meminta dokumen legalitas lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pengelola kawasan.
“Nanti kami akan bersurat kepada pemilik kawasan untuk memperlihatkan dokumen perizinan, salah satunya NIB atau Nomor Induk Berusaha. Karena ini satu kawasan, jadi kami ingin memastikan seluruh legalitasnya,” ujar Aris.
Ada Guest House di Kawasan Pergudangan
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda juga menemukan adanya bangunan yang difungsikan sebagai guest house atau penginapan di dalam kawasan pergudangan.
Keberadaan penginapan di area yang diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan ini pun menjadi perhatian DPRD.
Meski begitu, Aris menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah penggunaan bangunan tersebut melanggar aturan sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Tag



