Arus Publik

Siapa Pemilik PT JMB yang Tersangkut Korupsi Tambang? Dokumen Negara Ungkap Persentase Saham dan Direksi Rangkap

Jumat, 27 Maret 2026 19:7

Dari kantor Mahakam Square hingga tumpukan Rp214 miliar: Jejak JMB dan Separi Energy beserta direksinya

ARUSBAWAH.CO -  Pengungkapan kasus korupsi tambang pada lahan transmigrasi di Kalimantan Timur memasuki babak baru.

Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memamerkan sitaan fantastis berupa uang tunai Rp214,2 miliar dan deretan mobil mewah, timbul pertanyaan pula soal korporasi PT JMB (Jembayan Muara Bara)

Hasil penelusuran tim redaksi Arusbawah melalui pangkalan data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mengungkap adanya jaringan kepemilikan saham yang saling mengunci dan penggunaan alamat kantor yang identik di pusat kota Samarinda.

Satu Kantor, Dua Bendera

Penelusuran Tim Arusbawah menemukan fakta menarik terkait struktur manajemen di balik dua entitas besar sektor pertambangan di Kalimantan Timur, yakni PT Jembayan Muarabara (JMB) dan Separi Energy.

Data dari MODI, dalam struktur kepemilikan saham, PT Jembayan Muara Bara, 99 persen sahamnya dimiliki oleh Separi Energy. 

Data dari MODI, terdapat perbedaan detail administratif yang mencolok dalam dokumen resmi negara tersebut. 

Berdasarkan pengecekan Tim Arusbawah pada data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, terdapat perbedaan penulisan alamat untuk kedua perusahaan tersebut:

  • PT Separi Energy tercatat beralamat di: RUKO MAHAKAM SQUARE BLOK B NO. 17-19, JL. UNTUNG SUROPATI, Desa/Kelurahan Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kode Pos: 75126.
  • PT Jembayan Muarabara tercatat beralamat di: KOMPLEK MAHAKAM SQUARE BLOK B 17 -19 JL. UNTUNG SURAPATI SAMARINDA 75126 . KALIMANTAN TIMUR.

Meskipun terdapat perbedaan redaksional seperti penulisan Ruko dan Komplek serta ejaan Suropati dan Surapati, hasil verifikasi lapangan melalui Google Maps memastikan bahwa kedua entitas ini sebenarnya menempati satu titik kantor yang sama di kawasan Mahakam Square

Praktik Jabatan Rangkap

Kesamaan lokasi fisik ini juga diikuti dengan praktik dugaan interlocking directorate atau duplikasi jajaran pengurus strategis yang mengisi posisi di kedua perusahaan secara bersamaan.

Nama-nama kunci yang memegang kendali di kedua entitas tersebut antara lain:

  • Henry Jusuf: Menjabat sebagai Direktur Utama di PT Jembayan Muarabara sekaligus Direktur Utama di Separi Energy
  • Wong Michael: Menjabat sebagai Direktur di PT Jembayan Muarabara sekaligus Direktur di Separi Energy
  • Ferdy Yustianto: Menjabat sebagai Direktur di PT Jembayan Muarabara sekaligus Komisaris Utama di Separi Energy
  • Ray Anthony: Tercatat sebagai Direktur di PT Jembayan Muarabara. Sementara pada dokumen Separi Energy, muncul nama Raymond Anthony Gerungan yang juga menjabat sebagai Direktur
  • Andreas Kastono Ahadi: Menjabat sebagai Komisaris di PT Jembayan Muarabara sekaligus Komisaris di Separi Energy

 

Struktur Kepemilikan Saham Berlapis

Penelusuran data saham oleh Tim Arusbawah menunjukkan pola kepemilikan yang terkonsentrasi di setiap tingkatan.

PT Jembayan Muarabara, pemegang konsesi batubara seluas 6.959,00 Hektare, dimiliki mayoritas oleh Separi Energy sebesar 99,996%.

Adapun sisa saham sebesar 0,004% tercatat dimiliki oleh PT Borneo Citrapertiwi Nusantara.

Struktur ini berlanjut pada level perusahaan induk.

Data MODI mengungkap bahwa Separi Energy dimiliki hampir sepenuhnya oleh PT Borneo Citrapertiwi Nusantara dengan porsi kepemilikan mencapai 99,997%.

Sementara itu, sisa saham sebesar 0,003% di Separi Energy tercatat atas nama PT Bumi Borneo Metalindo.

Dengan komposisi kepemilikan mencapai angka 99% di setiap lapisannya, PT Borneo Citrapertiwi Nusantara secara administratif memegang kendali tertinggi atas seluruh kebijakan strategis dan operasional di tingkat bawah, termasuk aktivitas PT JMB yang kini terseret kasus hukum di wilayah Kutai Kartanegara.

Status Perizinan

Hingga saat ini, PT JMB masih tercatat memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nomor 503/1231/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2017. Izin ini berlaku hingga 23 Juli 2027.

Sementara itu, Separi Energy memegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang baru akan berakhir pada 31 Desember 2029.

Kasus yang ditangani Kejati Kaltim ini berpangkal pada dugaan eksploitasi lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan secara ilegal.

Sejauh ini, jaksa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur swasta dan mantan pejabat daerah.

Dengan nilai sitaan mencapai ratusan miliar, publik kini menanti sejauh mana pengusutan ini akan menyentuh para pemegang saham pengendali di puncak piramida perusahaan tersebut. (son)

 

Tag

MORE