Sementara itu, sisa saham sebesar 0,003% di Separi Energy tercatat atas nama PT Bumi Borneo Metalindo.
Dengan komposisi kepemilikan mencapai angka 99% di setiap lapisannya, PT Borneo Citrapertiwi Nusantara secara administratif memegang kendali tertinggi atas seluruh kebijakan strategis dan operasional di tingkat bawah, termasuk aktivitas PT JMB yang kini terseret kasus hukum di wilayah Kutai Kartanegara.
Status Perizinan
Hingga saat ini, PT JMB masih tercatat memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nomor 503/1231/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2017. Izin ini berlaku hingga 23 Juli 2027.
Sementara itu, Separi Energy memegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang baru akan berakhir pada 31 Desember 2029.
Kasus yang ditangani Kejati Kaltim ini berpangkal pada dugaan eksploitasi lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan secara ilegal.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur swasta dan mantan pejabat daerah.
Dengan nilai sitaan mencapai ratusan miliar, publik kini menanti sejauh mana pengusutan ini akan menyentuh para pemegang saham pengendali di puncak piramida perusahaan tersebut. (son)
- Ada Penggalian 3 Bulan Tanpa Izin di Belakang Rujab Wawali Samarinda, Pokja 30: Seperti Pencuri Dibiarkan
- Heboh Dugaan Tambang Ilegal Dekat Rujab Wawali Samarinda, TWAP: Terlihat Ada Singkapan Batu Bara di Lokasi
- Usulan Rp90 Miliar untuk Penguatan Lereng, Anggaran Terowongan Samarinda Bisa Tembus Setengah Triliun
Tag




