"Kalau sudah tanda tangan berita acara, berarti harus dilaksanakan. Kalau tidak, mereka sudah melanggar kesepakatan yang disaksikan publik," katanya.
DPRD Kaltim juga memastikan akan terus mengawal realisasi janji ini.
Jika dalam waktu dekat belum ada gerakan nyata dari Pertamina, maka pihak dewan tak segan memanggil manajemen kembali.
Pihaknya meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera merealisasikan bengkel gratis dalam waktu 2x24 jam setelah berita acara itu ditanda tangani.
“Kita kasih kesempatan mereka bekerja dulu. Tapi kalau mangkir, kita akan panggil lagi. Karena ini menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.
Untuk jangka panjang, DPRD juga membuka peluang penyelesaian hukum jika ditemukan pelanggaran berat terkait distribusi BBM oplosan.
Namun, saat ini DPRD kaltim berfokus pada pemulihan kerugian masyarakat.
"Jangan sampai ini kejadian terus berulang. Kita minta Pertamina benahi sistem distribusinya. Jangan cuma solusi tambal sulam," pungkas Sabaruddin.
Tag