Sayangnya, ia enggan memastikan apakah setelah pemeriksaan itu perbaikan akan digratiskan atau tidak.
“Diperiksa dulu. Kita periksa dulu, teman-teman. Kita cek, baru nanti kita tahu seperti apa," ucapnya berulang kali saat dicecar pertanyaan mengenai kejelasan layanan gratis itu.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa kesepakatan sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara DPRD Kaltim dan manajemen Pertamina.
Menurutnya, masyarakat yang terdampak dan memiliki bukti sah, akan mendapatkan pelayanan gratis.
“Sudah disepakati dan ditandatangani bahwa Pertamina siap bertanggung jawab membuka bengkel di 10 kabupaten kota. Tapi harus disertai bukti-bukti transaksi BBM, supaya bisa diverifikasi,” ujarnya.
Sabaruddin juga menambahkan bahwa layanan ini bukan bersifat umum, melainkan khusus bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Pemeriksaan dan perbaikan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar bukti yang kuat.
“Kita fair. Pertamina juga fair. Jangan tiba-tiba orang datang minta ganti rugi tanpa bukti. Itu nggak benar juga,” tegasnya.
Ia juga menyindir sikap Pertamina yang dinilai belum tegas soal kapan bengkel akan mulai dibuka.
Padahal, berita acara sudah menyebutkan bahwa layanan harus mulai diberlakukan sejak 9 April 2025.
Tag