Meski begitu, tahapan yang sedang berjalan sudah masuk fase penting.
Dokumen Pokir itu menjadi bagian dari rangkaian perencanaan, mulai dari Rencana Kerja (Renja) hingga nantinya masuk ke RKPD.
Artinya, jika tidak disepakati sebelum akhir Maret, maka berpotensi mengganggu siklus perencanaan pembangunan daerah.
Di internal DPRD sendiri, sikapnya sudah jelas.
Ekti Imanuel tegaskan tidak ada ruang untuk menambah atau mengurangi total 160 daftar kamus usulan yang sudah ditetapkan pansus pokir.
“160 itu sudah final dari Pansus. Kita tidak bisa mengurangi atau menambah. Pimpinan juga tidak bisa mengoreksi,” ujar Ekti.
Kondisi itu membuat posisi Legislatif dan eksekutif berada di titik tarik-menarik.
Di satu sisi, DPRD ingin memastikan seluruh aspirasi yang sudah disaring tetap masuk dalam dokumen perencanaan.
Di sisi lain, TAPD mencoba membatasi ruang dengan alasan efisiensi dan fokus program prioritas.
Hingga kini, komunikasi antara legislatif dan eksekutif masih terus berjalan.
Pimpinan DPRD, termasuk Ekti, mengaku masih menjalin pembicaraan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur gubernur untuk mencari jalan keluar.
Namun pertemuan resmi di level pimpinan belum dilakukan, karena pembahasan masih berada di lingkup TAPD.
“Saya kira nanti ada informasi terbaru. Harapan kami tentu bisa disetujui 160 itu, karena ini baru judul, belum bicara anggaran,” demikian kata Ekti.
(wan)
Tag




