Disebutkan Ekti Imanuel, lebih dari separuh daftar yang sudah disepakati DPRD bersama pansus diminta untuk dihapus oleh TAPD.
“Lebih daripada separuh kamus usulan yang sudah disepakati Pansus itu tidak dibolehkan,” ujarnya.
Situasi itu memaksa DPRD menggelar rapat pimpinan bersama pansus.
Rapat lanjutan itu dipimpin langsung oleh Ekti Imanuel.
Namun Ekti Imanuel menyebut hasil rapat internalnya justru menemukan titik buntu.
DPRD tetap bertahan pada angka 160 usulan, sementara TAPD hanya membuka ruang sekitar 25 judul, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Di rapat pimpinan tidak menemui kesepakatan karena kita dari DPRD berpegang teguh terhadap keputusan pansus,” tegasnya.
Polemik Nomenklatur yang Berdampak pada Aspirasi Masyarakat
Yang diperdebatkan, kata Ekti, memang baru hanya sebatas judul atau nomenklatur.
Kata dia, memang belum membahas angka anggaran.
Tapi justru di situlah letak persoalannya.
Judul-judul itu bukan sekadar label program.
Di dalamnya ada hasil reses warga Kaltim, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga usulan tertulis dari masyarakat yang kemudian diterjemahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Jika judul separuh dihapus, maka otomatis pintu masuk program juga ikut hilang.
“Ini kan baru masalah judul saja, belum bicara keuangan,” katanya.




