Arus Publik

Separuh dari 160 Usulan Warga Kaltim Terancam Hilang, TAPD Hanya Buka 25 Judul

Rabu, 25 Maret 2026 19:57

Wawancara wakil ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sebanyak 160 usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terancam dipangkas lebih dari separuh setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut meminta pembatasan hanya sekitar 25 judul.

Perbedaan sikap antara DPRD Kaltim dengan TAPD membuat pengesahan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pokir tertunda menjelang batas waktu akhir Maret 2026.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyebut, lebih dari separuh kamus usulan yang telah disepakati pansus Pokir DPRD tidak diperbolehkan.

Hal itu disampaikan Ekti Imanuel saat ditemui wartawan Arusbawah.co, pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Tertundanya pengesahan hasil kerja Pansus Pokir DPRD Kaltim dalam rapat paripurna bukan sekadar soal administrasi.

Di internal legislatif, situasi itu disebut mulai memicu kekhawatiran, terutama soal nasib ratusan aspirasi masyarakat yang sudah dihimpun sejak awal masa serap aspirasi.

Proses Panjang Penyusunan Pokir hingga Mengerucut 160 Usulan

Kepada Arusbawah.co, Ekti menjelaskan, proses penyusunan Pokir sebenarnya sudah berjalan panjang dan melibatkan banyak pihak.

Pansus pokir bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyepakati daftar usulan yang boleh masuk dalam kamus perencanaan.

“Nah sudah mau finalisasi, TAPD membatasi,” ungkap Ekti Imanuel.

Data yang dihimpun pansus pokir bukan angka kecil.

Dari penjaringan lintas fraksi, terkumpul total 313 usulan masyarakat dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Seluruhnya kemudian disaring, disesuaikan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kaltim 2025–2030, sehingga mengerucut menjadi 160 judul usulan.

Komposisinya terdiri dari 97 Belanja Langsung (BL), 50 Bantuan Keuangan (Bankeu), serta 13 belanja hibah dan bantuan sosial.

Angka itu disebut sebagai hasil akhir yang sudah melalui pembahasan teknis bersama OPD di lingkup Pemprov Kaltim.

TAPD Minta Pembatasan, DPRD Bertahan pada Keputusan Pansus

Namun persoalan justru muncul di batas waktu akhir kerja pansus.

Kata Ekti, TAPD yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), BAPPEDA, BPKAD, dan BAPENDA tiba-tiba meminta jumlah usulan dibatasi.

Disebutkan Ekti Imanuel, lebih dari separuh daftar yang sudah disepakati DPRD bersama pansus diminta untuk dihapus oleh TAPD.

“Lebih daripada separuh kamus usulan yang sudah disepakati Pansus itu tidak dibolehkan,” ujarnya.

Situasi itu memaksa DPRD menggelar rapat pimpinan bersama pansus.

Rapat lanjutan itu dipimpin langsung oleh Ekti Imanuel.

Namun Ekti Imanuel menyebut hasil rapat internalnya justru menemukan titik buntu.

DPRD tetap bertahan pada angka 160 usulan, sementara TAPD hanya membuka ruang sekitar 25 judul, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Di rapat pimpinan tidak menemui kesepakatan karena kita dari DPRD berpegang teguh terhadap keputusan pansus,” tegasnya.

 

Polemik Nomenklatur yang Berdampak pada Aspirasi Masyarakat

Yang diperdebatkan, kata Ekti, memang baru hanya sebatas judul atau nomenklatur.

Kata dia, memang belum membahas angka anggaran.

Tapi justru di situlah letak persoalannya.

Judul-judul itu bukan sekadar label program.

Di dalamnya ada hasil reses warga Kaltim, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga usulan tertulis dari masyarakat yang kemudian diterjemahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Jika judul separuh dihapus, maka otomatis pintu masuk program juga ikut hilang.

“Ini kan baru masalah judul saja, belum bicara keuangan,” katanya.

Risiko Gangguan Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah

Meski begitu, tahapan yang sedang berjalan sudah masuk fase penting.

Dokumen Pokir itu menjadi bagian dari rangkaian perencanaan, mulai dari Rencana Kerja (Renja) hingga nantinya masuk ke RKPD.

Artinya, jika tidak disepakati sebelum akhir Maret, maka berpotensi mengganggu siklus perencanaan pembangunan daerah.

Di internal DPRD sendiri, sikapnya sudah jelas.

Ekti Imanuel tegaskan tidak ada ruang untuk menambah atau mengurangi total 160 daftar kamus usulan yang sudah ditetapkan pansus pokir.

“160 itu sudah final dari Pansus. Kita tidak bisa mengurangi atau menambah. Pimpinan juga tidak bisa mengoreksi,” ujar Ekti.

Kondisi itu membuat posisi Legislatif dan eksekutif berada di titik tarik-menarik.

Di satu sisi, DPRD ingin memastikan seluruh aspirasi yang sudah disaring tetap masuk dalam dokumen perencanaan.

Di sisi lain, TAPD mencoba membatasi ruang dengan alasan efisiensi dan fokus program prioritas.

Hingga kini, komunikasi antara legislatif dan eksekutif masih terus berjalan.

Pimpinan DPRD, termasuk Ekti, mengaku masih menjalin pembicaraan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur gubernur untuk mencari jalan keluar.

Namun pertemuan resmi di level pimpinan belum dilakukan, karena pembahasan masih berada di lingkup TAPD.

“Saya kira nanti ada informasi terbaru. Harapan kami tentu bisa disetujui 160 itu, karena ini baru judul, belum bicara anggaran,” demikian kata Ekti.

(wan)

 

Tag

MORE