ARUSBAWAH.CO - Sengketa seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028 kini masuk meja hijau.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Lima penggugat yakni Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama.
Mereka menggugat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Kaltim periode 2025–2028, yakni Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim, Ketua DPRD Kaltim dalam hal ini Hasanuddin Mas’ud, serta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Kronologis Proses Seleksi KPID Kaltim
Gugatan itu berawal dari proses seleksi yang dibuka pada 21 Juli hingga 20 Agustus 2025 melalui pengumuman Nomor: 004/TIMSEL-KPID-KT/VII/2025.
Dari proses itu, Timsel meloloskan 47 nama pada tahap administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: 009/TIMSEL-KPID-KT/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Penggugat mempersoalkan syarat administrasi terkait status non-partisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 10 ayat (1) huruf (j).
Menurut mereka, Timsel hanya mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari partai politik apabila terpilih, bukan saat mendaftar.
Padahal, dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 20 ayat (4) huruf (c) disebutkan adanya “Surat pernyataan tidak terkait partai politik”.
Pertanyakan Dasar Penetapan Tujuh Nama
Muhammad Khaidir saat dihubungi Arusbawah.co, Rabu (4/3/2026), menegaskan inti keberatan mereka ada pada hasil akhir seleksi tujuh nama yang dinyatakan lolos.
Tag



