Arus Publik

Seleksi KPID Kaltim 2025–2028 Disengketakan Rp3,6 Miliar, Penggugat Sebut Nilai Tertinggi Tak Lolos

Sengketa seleksi KPID Kaltim 2025–2028 masuk meja hijau

Kamis, 5 Maret 2026 4:44

Tangkapan Layar Relaas panggilan sidang gugatan hasil seleksi KPID Kaltim/Ho to Arusbawah.co

“Ada tiga yang kami gugat. Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, dan tim pelaksana uji kelayakan dan kepatutan,” ujarnya.

Ia mengaku dirinya berada di peringkat pertama hasil seleksi berbasis CAT, psikotes, dan wawancara.

“Boleh lihat datanya, tanya saja sama tim seleksi, saya peringkat pertama, dari CAT, Psikotes dan Wawancara yang diajukan ke dewan,” katanya.

Khaidir menyebut, dari tujuh nama yang lolos, ada yang nilainya jauh di bawah dirinya.

“Yang lolos itu jauh 20 besar ke atas nilai-nilai mereka itu. Kemudian hasil psikologinya juga tidak disarankan. Kok bisa mereka lolos ya? Ada apa ini kan gitu,” ucapnya.

Ia juga menyinggung dugaan masih adanya peserta terpilih yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik.

“Kami sudah melakukan pengecekan secara resmi melalui sistem partai politik namanya SIPOL di KPU Kaltim. Ada dua orang di situ yang masih sampai detik ini tercatat sebagai pengurus partai. Aktif Karena sipol itu enggak bisa dibohongi,” katanya.

Menurutnya, jika nilai dan hasil psikotes tidak dijadikan acuan, maka proses seleksi sejak awal menjadi tidak relevan.

“Maksud saya kalau memang nilai itu tidak dipakai, hasil psikologi itu tidak dipakai, ngapain dilakukan proses seleksi dari awal?,” tegasnya.

Tuntutan Rp3,6 Miliar dan Permintaan Penundaan SK Gubernur

Dalam gugatan, para penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp25 juta sebagai biaya seleksi, serta potensi kehilangan honorarium Rp17,5 juta per bulan selama tiga tahun.

Totalnya Rp630 juta per orang atau Rp3,15 miliar untuk lima orang.

Ditambah kerugian immateriil Rp500 juta, total tuntutan mencapai sekitar Rp3,675 miliar.

Mereka juga meminta agar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menunda penerbitan SK dan pelantikan tujuh nama terpilih hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Tag

MORE