Komisi I DPRD Kaltim: Tidak Ada Data Peringkat yang Diterima
Sementara itu, Agus Suwandi dari Komisi I DPRD Kaltim selaku Tim Penguji menyatakan pihaknya hanya menerima nama dari Timsel tanpa peringkat nilai.
“Enggak ada. ini nilainya 90, ini nilainya sekian, enggak ada yang disampaikan ke kami. Nama-namanya aja di sebutkan sesuai abjad,” katanya dikonfirmasi di hari yang sama.
Soal dugaan afiliasi partai politik, ia menyebut peserta telah melengkapi berkas pengunduran diri.
“Ya, artinya mereka ikut itu pasti melengkapi berkas pengunduran diri mereka di masing-masing yang ber-affiliasi dengan partai politik,” katanya.
Terkait gugatan, Agus mempersilakan proses hukum berjalan.
“Ya, enggak apa-apa itu kan haknya yang menggugat ya enggak ada masalah itu Dan itu harus kita hormati. Ya, silakan saja bergulir di sana,” ujarnya.
Diketahui, hingga kini belum ada kepastian apakah SK Gubernur telah terbit atau belum.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda pada 9 Maret 2026 mendatang.
(wan)
Tag




