Menanggapi polemik tersebut, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan keterangan resmi melalui unggahan media sosial Instagram @dishut_kaltim pada Senin (13/4/2026).
Dalam keterangannya, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat di Jakarta didasari oleh adanya beberapa agenda penting Gubernur yang berlangsung di waktu yang bersamaan di ibu kota.
“Posisinya pada saat itu harusnya rapat dilakukan di Samarinda, tetapi kemudian Pak Gubernur itu harus menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI. Pak Gubernur juga harus hadir di Jakarta terkait dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah dengan Menteri Lingkungan Hidup," ujar Sri Wahyuni.
- Aksi 4.000 Massa Disiapkan Kepung Kantor Gajah Mada 21 April, Bawa Isu Dinasti Politik hingga Dorong Dewan Keluarkan Hak Angket
- Soal Isu Bankeu Dipangkas, Sekda Sri Wahyuni: Kita Bekerja Sesuai Aturan
- 160 Aspirasi Warga Kaltim Terancam Dipangkas, Ketua DPRD Hasan Mas'ud: ‘Ngapain Besar-Besar Kamus Kalau Uangnya Enggak Ada’
Batas Waktu Sistem SIPD dan RKPD
Selain faktor jadwal pimpinan, Sri Wahyuni mengungkapkan adanya batasan waktu administratif yang mengharuskan rapat koordinasi segera dilaksanakan.
Hal ini berkaitan dengan jadwal penginputan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Tag



