Arus Publik

'Saya Tidak Bersalah' — Donna Menangis dan kaget Usai Dituntut KPK 6 Tahun 10 Bulan - Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Tangis Donna Pecah di Sidang Kasus IUP di PN Samarinda

Senin, 27 April 2026 20:9

Suasana haru Dayang Donna anak mantan Gubernur Kaltim Awang faroek ishak saat dituntut jaksa KPK 6 tahun 10 bulan/Ho to Arusbawah.co

“Lebih tepatnya seperti meng-copy paste berita acara atau mengutip fakta persidangan dari salah satu pihak saja. Ini yang menjadi catatan kami,” ucapnya.

Pembelaan Disiapkan, Donna Tegaskan Tidak Dirinya Bersalah

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati tuntutan sebagai kewenangan jaksa.

Hendrik memastikan timnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Tentu kami akan melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta persidangan yang memang ada,” tuturnya.

Ia juga menyoroti awal mula perkara yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait peran sejumlah pihak lain seperti AFI, ROC, dan Sugeng.

“Yang kami soroti, dari awal justru peran saudara AFI, ROC, dan Sugeng ini yang menjadi tanda tanya. Tapi tiba-tiba muncul seolah-olah Donna siap membantu percepatan, padahal kami tidak melihat itu dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Dari sisi kemanusiaan, Hendrik membela kliennya.

Ia menyebut Donna hanya berposisi sebagai anak yang membantu orang tuanya yang sedang sakit.

“Kalau kita lihat, Bu Donna ini representatif hanya karena seorang anak yang membantu orang tuanya yang sedang sakit. Ini kan agak miris ketika anak membantu orang tua sakit kemudian dikaitkan dengan hal seperti ini,” tuturnya.

“Apakah ketika orang tua sakit, anak harus diam saja? Kan tidak seperti itu,” sambungnya.

Sementara itu saat diwawacarai awak media, Donna sendiri mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan terhadap dirinya.

“Kita terima dulu, ke depan masih ada pledoi, tapi saya cukup kaget mendengarnya,” singkatnya.

Usai sidang, dengan suara bergetar dan mata sembab, ia kembali menegaskan posisinya.

“Saya sangat kaget mendengar tuntutan tadi. Jujur saya sangat sakit. Apalagi bapak saya sudah meninggal dan tidak bisa dimintai keterangan. Saya tidak bersalah,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

(wan)

 

Tag

MORE