Arus Publik

'Saya Tidak Bersalah' — Donna Menangis dan kaget Usai Dituntut KPK 6 Tahun 10 Bulan - Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Tangis Donna Pecah di Sidang Kasus IUP di PN Samarinda

Senin, 27 April 2026 20:9

Suasana haru Dayang Donna anak mantan Gubernur Kaltim Awang faroek ishak saat dituntut jaksa KPK 6 tahun 10 bulan/Ho to Arusbawah.co

“Mendengar tuntutan tadi kami cukup kaget, baik dari pasal yang diterapkan maupun isi tuntutannya karena memang cukup tinggi sekali,” ujar Hendrik kepada awka media usai sidang.

Ia menilai ada ketidaksinkronan antara analisis jaksa dengan fakta di lapangan.

Salah satu yang disorot adalah dugaan adanya kesepakatan antara ROC, ARSI, dan Donna terkait niat membantu pengurusan izin.

“Kalau kita kaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai. Contoh yang perlu kita soroti adalah adanya kesepakatan antara ROC, ARSI, dan Donna berkaitan niat membantu ini, yang kita lihat di fakta persidangan tidak pernah ada,” tegasnya.

Hendrik juga menyinggung perbedaan keterangan saksi, khususnya soal dugaan pertemuan di rumah dinas.

Menurutnya, kesaksian yang muncul justru saling bertentangan.

“Pertemuan di rumah dinas pun keterangan saksi berbeda semua. Apakah itu benar adanya, kita tidak tahu. ROC Candra dan Sugeng ini memberikan keterangan yang berbeda,” katanya.

Selain itu, ia meragukan kesimpulan jaksa soal adanya niat dari Donna dan pihak lain untuk membantu pengurusan izin.

Menurutnya, hal tersebut tidak pernah muncul secara terang dalam fakta persidangan.

“Kami cukup ragu ketika jaksa mengatakan terdakwa Donna dan AFI berniat membantu pengurusan izin, karena itu tidak pernah muncul di fakta persidangan,” lanjutnya.

 

Sorotan Dugaan Penerimaan Hadiah dan Unsur Turut Serta

Sorotan lain diarahkan pada dugaan penerimaan hadiah.

Hendrik menyebut konstruksi dakwaan masih lemah karena hanya bertumpu pada satu keterangan saksi.

“Yang menjadi tanda tanya terkait penerimaan hadiah. Yang dikaitkan hanya keterangan Sugeng saja yang mengatakan Bu Donna setelah menerima uang, uang itu diberikan kepada Babe atau AFI. Sementara kita tahu, tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan oleh satu keterangan saja,” ujarnya.

Ia juga menilai unsur “turut serta” dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Dalam penjelasan pasal, kata dia, harus ada kesamaan niat dan kerja sama nyata.

“Kalau kita tahu, dalam penjelasan pasal itu ada dua hal, yakni niat yang sama dan kerja sama nyata. Ini kan antara niatnya tidak pernah ada dan kerja samanya tidak pernah muncul,” jelas Hendrik.

Menurutnya, tuntutan jaksa terkesan hanya mengambil sebagian keterangan tanpa mengurai secara utuh fakta yang berkembang di persidangan.

Tag

MORE