“Perusahaan yang masih beroperasi harus dihentikan paksa. Aparat jangan cuma jadi pengaman kepentingan tambang, tapi benar-benar menegakkan hukum. Jika tidak, rakyat akan terus jadi korban,” ujarnya.
Empat Tuntutan Utama JATAM
1. Reklamasi dan revegetasi nyata, bukan sekadar administrasi.
2. Transparansi dana Jamrek dan pascatambang, dengan audit independen agar dana benar-benar dipakai untuk pemulihan.
3. Pertanggungjawaban atas lubang tambang yang menewaskan 50 korban jiwa.
4. Keterlibatan masyarakat dalam pemulihan.
Berdasarkan catatan JATAM, 49 korban jiwa sudah meninggal sejak 2011 akibat lubang tambang di Kaltim.
Mulai dari Miftahul Jannah (10 tahun) dan Junaidi (13 tahun) pada 2011 di Samarinda, hingga Mustafa (38 tahun) pada September 2025 di Samarinda Utara.
Nama-nama perusahaan yang terkait juga tercatat jelas, mulai dari PT Hymco Coal, PT Panca Prima Mining, PT Insani Bara Perkasa, hingga PT Multi Harapan Utama.
Namun hingga kini, mayoritas perusahaan tidak pernah dipaksa bertanggung jawab.
Korban hanya jadi angka statistik, sementara perusahaan tetap beroperasi dan pemerintah tetap menerima royalti.
“Selama negara terus mengabdi pada batubara, daftar korban akan terus bertambah,” tutup Mustari.
(wan)
Tag




