Arus Publik

ESDM Bekukan Perusahaan Tambang

Sanksi Setop Operasional 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Cuma Drama, APH Diminta Hentikan Paksa

Penghentian 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Tak Sentuh A

Selasa, 23 September 2025 22:2

EKS LUBANG TAMBANG - Lubang Tambang Milik PT Kencana Wilsa di Kabupaten Kutai Barat Yang Tidak Direklamasi Hingga Saat Ini/HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -   Penghentian sementara 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur dari total 190 perusahaan dalam surat edaran Kementerian ESDM per 18 September 2025 dinilai Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim tidak menyentuh akar persoalan dan hanya drama. 

Menurut JATAM, kebijakan itu hanya ritual administratif yang tidak menyelesaikan penderitaan rakyat dan kerusakan ekologis akibat tambang.

“Penghentian sementara seolah memberi kesan tegas, padahal mayoritas perusahaan tambang di Kaltim beroperasi dengan pola sama: ekspor batubara, raup untung, tinggalkan lubang. Pemerintah tetap terima royalti dan pajak, sementara rakyat yang jadi korban,” kata Mustari, Dinamisator JATAM Kaltim dalam keterangan yang diterima Arusbawah.co, Senin (22/9/2025).

JATAM Sebut Surat Edaran ESDM Hanya Drama Birokrasi

JATAM menilai keputusan ESDM tidak lebih dari drama birokrasi. 

Sejak lama, penghentian sementara hanya berfungsi sebagai pintu tawar-menawar antara pemerintah dan korporasi. 

Alih-alih menimbulkan efek jera, sanksi ini jadi alat tekanan agar perusahaan membayar denda atau melengkapi administrasi, sementara pemulihan lingkungan selalu diabaikan.

Kasus CV Arjuna disebut JATAM sebagai bukti telanjang praktik tambang penuh penyimpangan. 

Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran jaminan reklamasi (Jamrek) dan menyeret pejabat dalam jaringan rente.

“CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Bisa jadi ada puluhan perusahaan lain bermain dalam lingkaran setoran, pembiaran, dan kolusi,” tegas Mustari.

Aturan Jamrek dan Fakta Korban Lubang Tambang

JATAM menyinggung aturan dalam Permen ESDM 26/2018, bahwa penghentian sementara hanya berlaku maksimal 60 hari kalender. 

Jika perusahaan tak menempatkan dana Jamrek dalam periode itu, izinnya wajib dicabut. 

Namun praktiknya, sanksi administratif justru jadi akal bulus pemerintah mencari pemasukan tambahan, bukan menyelamatkan rakyat.

“Sejak 2011 sampai 2025, ada 49 korban jiwa tewas di lubang tambang. Tapi hanya satu kasus masuk proses hukum. Itu pun vonisnya cuma 2 bulan kurungan dan denda seribu rupiah. Apakah ini adil bagi keluarga korban?” ujar Mustari.

Tag

MORE