ARUSBAWAH.CO - Penghentian sementara 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur dari total 190 perusahaan dalam surat edaran Kementerian ESDM per 18 September 2025 dinilai Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim tidak menyentuh akar persoalan dan hanya drama.
Menurut JATAM, kebijakan itu hanya ritual administratif yang tidak menyelesaikan penderitaan rakyat dan kerusakan ekologis akibat tambang.
“Penghentian sementara seolah memberi kesan tegas, padahal mayoritas perusahaan tambang di Kaltim beroperasi dengan pola sama: ekspor batubara, raup untung, tinggalkan lubang. Pemerintah tetap terima royalti dan pajak, sementara rakyat yang jadi korban,” kata Mustari, Dinamisator JATAM Kaltim dalam keterangan yang diterima Arusbawah.co, Senin (22/9/2025).
JATAM Sebut Surat Edaran ESDM Hanya Drama Birokrasi
JATAM menilai keputusan ESDM tidak lebih dari drama birokrasi.
Sejak lama, penghentian sementara hanya berfungsi sebagai pintu tawar-menawar antara pemerintah dan korporasi.
Alih-alih menimbulkan efek jera, sanksi ini jadi alat tekanan agar perusahaan membayar denda atau melengkapi administrasi, sementara pemulihan lingkungan selalu diabaikan.
Kasus CV Arjuna disebut JATAM sebagai bukti telanjang praktik tambang penuh penyimpangan.
Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran jaminan reklamasi (Jamrek) dan menyeret pejabat dalam jaringan rente.
“CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Bisa jadi ada puluhan perusahaan lain bermain dalam lingkaran setoran, pembiaran, dan kolusi,” tegas Mustari.
Aturan Jamrek dan Fakta Korban Lubang Tambang
JATAM menyinggung aturan dalam Permen ESDM 26/2018, bahwa penghentian sementara hanya berlaku maksimal 60 hari kalender.
Jika perusahaan tak menempatkan dana Jamrek dalam periode itu, izinnya wajib dicabut.
Namun praktiknya, sanksi administratif justru jadi akal bulus pemerintah mencari pemasukan tambahan, bukan menyelamatkan rakyat.
“Sejak 2011 sampai 2025, ada 49 korban jiwa tewas di lubang tambang. Tapi hanya satu kasus masuk proses hukum. Itu pun vonisnya cuma 2 bulan kurungan dan denda seribu rupiah. Apakah ini adil bagi keluarga korban?” ujar Mustari.
Bagi JATAM, pemerintah abai pada Pasal 21 PP 78/2010 yang mewajibkan reklamasi maksimal 30 hari setelah aktivitas berhenti.
Faktanya, lubang tambang dibiarkan menganga hingga menelan nyawa anak-anak.
“Perusahaan lalai, dan karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa. Itu jelas bisa diproses pidana sesuai Pasal 359 KUHP,” tambahnya.
Empat Kritik Utama JATAM atas Kebijakan ESDM
Dalam catatan JATAM, ada empat kritik utama atas kebijakan ESDM.
1. Sanksi setengah hati. Banyak perusahaan yang disanksi tetap beroperasi tanpa menutup lubang maupun membayar jaminan pascatambang.
2. Pemerintah tidak menyentuh akar masalah berupa pelanggaran jarak tambang dengan permukiman, perampasan lahan, hingga korban jiwa.
3. Potensi “upeti” dalam daftar 190 perusahaan. Publik patut curiga bahwa penghentian ini hanya jadi ajang negosiasi baru antara korporasi dan pejabat.
4. Negara abai pada rakyat. Warga lingkar tambang tetap hidup dengan air tercemar, udara berdebu, jalan hauling rusak, hingga ancaman keselamatan.
“Selama sanksi hanya jadi alat peras, rakyat akan terus menanggung penderitaan. Oligarki tambang tetap aman, negara tunduk pada kepentingan batubara,” ujar Mustari.
- Bos Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Kasus di KPK, Dana Pembiayaan Rp 150 Miliar Dipakai Judi
- 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Sanksi Stop Sementara, Disuruh Bayar Jaminan Reklamasi! Diberi Waktu 60 Hari
- Ratusan Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara, Termasuk Kaltim? Beredar Potret Surat Dirjen Minerba 1533/MB.07/DJB.T/2025
JATAM Desak Aparat Tegakkan Hukum Tambang
Lebih jauh, JATAM mendesak aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang masih beroperasi meski ada edaran penghentian.
Menurut Mustari, tanpa penegakan hukum, surat edaran hanyalah kertas mati yang tak punya efek di lapangan.
“Perusahaan yang masih beroperasi harus dihentikan paksa. Aparat jangan cuma jadi pengaman kepentingan tambang, tapi benar-benar menegakkan hukum. Jika tidak, rakyat akan terus jadi korban,” ujarnya.
Empat Tuntutan Utama JATAM
1. Reklamasi dan revegetasi nyata, bukan sekadar administrasi.
2. Transparansi dana Jamrek dan pascatambang, dengan audit independen agar dana benar-benar dipakai untuk pemulihan.
3. Pertanggungjawaban atas lubang tambang yang menewaskan 50 korban jiwa.
4. Keterlibatan masyarakat dalam pemulihan.
Berdasarkan catatan JATAM, 49 korban jiwa sudah meninggal sejak 2011 akibat lubang tambang di Kaltim.
Mulai dari Miftahul Jannah (10 tahun) dan Junaidi (13 tahun) pada 2011 di Samarinda, hingga Mustafa (38 tahun) pada September 2025 di Samarinda Utara.
Nama-nama perusahaan yang terkait juga tercatat jelas, mulai dari PT Hymco Coal, PT Panca Prima Mining, PT Insani Bara Perkasa, hingga PT Multi Harapan Utama.
Namun hingga kini, mayoritas perusahaan tidak pernah dipaksa bertanggung jawab.
Korban hanya jadi angka statistik, sementara perusahaan tetap beroperasi dan pemerintah tetap menerima royalti.
“Selama negara terus mengabdi pada batubara, daftar korban akan terus bertambah,” tutup Mustari.
(wan)




