Arus Publik

ESDM Bekukan Perusahaan Tambang

Sanksi Setop Operasional 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Cuma Drama, APH Diminta Hentikan Paksa

Penghentian 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Tak Sentuh A

Selasa, 23 September 2025 22:2

EKS LUBANG TAMBANG - Lubang Tambang Milik PT Kencana Wilsa di Kabupaten Kutai Barat Yang Tidak Direklamasi Hingga Saat Ini/HO to Arusbawah.co

Bagi JATAM, pemerintah abai pada Pasal 21 PP 78/2010 yang mewajibkan reklamasi maksimal 30 hari setelah aktivitas berhenti. 

Faktanya, lubang tambang dibiarkan menganga hingga menelan nyawa anak-anak.

“Perusahaan lalai, dan karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa. Itu jelas bisa diproses pidana sesuai Pasal 359 KUHP,” tambahnya.

Empat Kritik Utama JATAM atas Kebijakan ESDM

Dalam catatan JATAM, ada empat kritik utama atas kebijakan ESDM.

1. Sanksi setengah hati. Banyak perusahaan yang disanksi tetap beroperasi tanpa menutup lubang maupun membayar jaminan pascatambang.

2. Pemerintah tidak menyentuh akar masalah berupa pelanggaran jarak tambang dengan permukiman, perampasan lahan, hingga korban jiwa.

3. Potensi “upeti” dalam daftar 190 perusahaan. Publik patut curiga bahwa penghentian ini hanya jadi ajang negosiasi baru antara korporasi dan pejabat.

4. Negara abai pada rakyat. Warga lingkar tambang tetap hidup dengan air tercemar, udara berdebu, jalan hauling rusak, hingga ancaman keselamatan.

“Selama sanksi hanya jadi alat peras, rakyat akan terus menanggung penderitaan. Oligarki tambang tetap aman, negara tunduk pada kepentingan batubara,” ujar Mustari.

 

JATAM Desak Aparat Tegakkan Hukum Tambang

Lebih jauh, JATAM mendesak aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang masih beroperasi meski ada edaran penghentian. 

Menurut Mustari, tanpa penegakan hukum, surat edaran hanyalah kertas mati yang tak punya efek di lapangan.

Tag

MORE