Bagi JATAM, pemerintah abai pada Pasal 21 PP 78/2010 yang mewajibkan reklamasi maksimal 30 hari setelah aktivitas berhenti.
Faktanya, lubang tambang dibiarkan menganga hingga menelan nyawa anak-anak.
“Perusahaan lalai, dan karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa. Itu jelas bisa diproses pidana sesuai Pasal 359 KUHP,” tambahnya.
Empat Kritik Utama JATAM atas Kebijakan ESDM
Dalam catatan JATAM, ada empat kritik utama atas kebijakan ESDM.
1. Sanksi setengah hati. Banyak perusahaan yang disanksi tetap beroperasi tanpa menutup lubang maupun membayar jaminan pascatambang.
2. Pemerintah tidak menyentuh akar masalah berupa pelanggaran jarak tambang dengan permukiman, perampasan lahan, hingga korban jiwa.
3. Potensi “upeti” dalam daftar 190 perusahaan. Publik patut curiga bahwa penghentian ini hanya jadi ajang negosiasi baru antara korporasi dan pejabat.
4. Negara abai pada rakyat. Warga lingkar tambang tetap hidup dengan air tercemar, udara berdebu, jalan hauling rusak, hingga ancaman keselamatan.
“Selama sanksi hanya jadi alat peras, rakyat akan terus menanggung penderitaan. Oligarki tambang tetap aman, negara tunduk pada kepentingan batubara,” ujar Mustari.
- Bos Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Kasus di KPK, Dana Pembiayaan Rp 150 Miliar Dipakai Judi
- 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Sanksi Stop Sementara, Disuruh Bayar Jaminan Reklamasi! Diberi Waktu 60 Hari
- Ratusan Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara, Termasuk Kaltim? Beredar Potret Surat Dirjen Minerba 1533/MB.07/DJB.T/2025
JATAM Desak Aparat Tegakkan Hukum Tambang
Lebih jauh, JATAM mendesak aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang masih beroperasi meski ada edaran penghentian.
Menurut Mustari, tanpa penegakan hukum, surat edaran hanyalah kertas mati yang tak punya efek di lapangan.
Tag



