Penambahan Ruang Hijau Jadi Strategi Kota
Pada bagian strategi pelestarian dan pemantapan kawasan lindung, RTRW Samarinda menegaskan pentingnya mempertahankan ruang terbuka hijau yang sudah ada sekaligus menambah penyediaan RTH publik. Bentuk RTH yang dimaksud meliputi taman kota, taman lingkungan, lapangan olahraga, jalur hijau, makam, dan hutan kota.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup berkelanjutan di Kota Samarinda.
RTRW juga mengarahkan pengembangan ruang evakuasi bencana melalui pemanfaatan ruang terbuka hijau dan bangunan umum.
Dengan demikian, keberadaan taman kota tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan lingkungan dan kebencanaan di masa mendatang.
Melalui program yang direncanakan hingga tahun 2042 tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan pemerataan taman kota di seluruh kecamatan dan kelurahan sekaligus memperkuat keberadaan ruang terbuka hijau sebagai bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan. (naa)




