Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

Samarinda Siapkan Taman Kota di Seluruh Kecamatan dan Kelurahan dalam RTRW Samarinda 2023–2042

Taman Kota akan Dikembangkan di Seluruh Wilayah Samarinda

Selasa, 2 Juni 2026 12:27

TAMAN - Samarinda dorong pemerataan ruang terbuka hijau melalui pembangunan taman kota di setiap wilayah/ Foto: Google Maps

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan program pengembangan taman kota di seluruh kecamatan dan kelurahan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042. 

Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2042. 

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya mempertahankan RTH yang telah ada sekaligus menambah penyediaan RTH publik dalam bentuk taman kota, taman lingkungan, lapangan olahraga, jalur hijau, makam, dan hutan kota. 

Taman Kota Masuk Program Utama RTRW

Dalam lampiran program utama RTRW Kota Samarinda, pemerintah mencantumkan program pengembangan taman kota yang akan didistribusikan di setiap kelurahan dan kecamatan pada wilayah Kota Samarinda

Program ini akan didanai melalui APBD Kota Samarinda dan melibatkan sejumlah instansi pelaksana, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPKP, Bappeda, kecamatan, serta kelurahan. 

Keberadaan taman kota di berbagai wilayah diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik yang nyaman serta menambah luas ruang hijau di tengah perkembangan kawasan perkotaan.

Dukung Pencapaian Target RTH 20 Persen

Program taman kota tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam RTRW juga tercantum program percepatan pengadaan dan pengembangan RTH publik Kota Samarinda untuk mencapai luas sekurang-kurangnya 20 persen dari total wilayah kota. 

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai langkah, termasuk pengadaan lahan dan pengembangan kawasan hijau baru. 

Selain percepatan pengembangan RTH publik, pemerintah juga mencantumkan program pelepasan hak tanah atau ganti rugi tanah untuk peruntukan RTH 20 persen sebagai aset pemerintah kota. 

Program ini juga dibiayai melalui APBD Kota Samarinda dan melibatkan pemerintah kecamatan serta kelurahan. 

Penambahan Ruang Hijau Jadi Strategi Kota

Pada bagian strategi pelestarian dan pemantapan kawasan lindung, RTRW Samarinda menegaskan pentingnya mempertahankan ruang terbuka hijau yang sudah ada sekaligus menambah penyediaan RTH publik. Bentuk RTH yang dimaksud meliputi taman kota, taman lingkungan, lapangan olahraga, jalur hijau, makam, dan hutan kota. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup berkelanjutan di Kota Samarinda

RTRW juga mengarahkan pengembangan ruang evakuasi bencana melalui pemanfaatan ruang terbuka hijau dan bangunan umum. 

Dengan demikian, keberadaan taman kota tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan lingkungan dan kebencanaan di masa mendatang. 

Melalui program yang direncanakan hingga tahun 2042 tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan pemerataan taman kota di seluruh kecamatan dan kelurahan sekaligus memperkuat keberadaan ruang terbuka hijau sebagai bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan. (naa)

Tag

MORE