Manuskrip itu telah didigitalisasi, namun Fadli menilai masih perlu konservasi fisik yang sesuai dengan standar perlindungan naskah tua.
“Al-Qur'an yang mungkin ditulis tahun 1700-an itu seharusnya dikonservasi secara fisik juga. Bukan cuma digitalisasi. Karena manuskrip tua itu sangat rentan cuaca, kelembaban, rayap, air, dan sebagainya. Harus ada metodologinya,” ujarnya.
Fadli juga menyampaikan bahwa Masjid Shiratal Mustaqiem masuk zona perlindungan ketat.
Artinya, hanya area luar seperti halaman dan kantor sekretariat yang boleh mengalami perubahan atau pembangunan.
Bagian inti bangunan masjid tidak boleh disentuh sembarangan.
“Zona inti masjid ini tidak boleh diganggu. Kapitalisasi hanya bisa dilakukan di halaman atau kantor sekretariat sekitar. Jangan sampai renovasi malah merusak keaslian bangunan,” katanya.
Kritik halus juga disampaikan Fadli saat menyinggung keluhan warga soal renovasi yang kerap mengubah bentuk asli bangunan bersejarah.
Ia menekankan bahwa ke depan pihaknya akan lebih aktif memantau setiap proyek revitalisasi cagar budaya.
“Kami akan terus memantau dan membantu pengurusan hal-hal terkait pelestarian masjid ini. Karena kalau salah urus, bisa rusak nilainya,” ucap Fadli dengan nada serius.
Tag



