Padahal, menurutnya, kewenangan pengelolaan sungai dan laut hingga 12 mil berada di provinsi, tetapi operasional di lapangan tetap dipegang kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Balai Wilayah Sungai.
Rudy juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“DBH adalah bentuk pengakuan negara terhadap daerah karena dampak sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh daerah,” ujarnya.
Selain tidak memperoleh banyak keuntungan ekonomi, daerah juga harus menanggung berbagai dampak yang ditimbulkan. Ia menambahkan, fase pascatambang dan pascamigas menjadi persoalan serius yang harus dihadapi daerah.
“Sebesar apa pun hasil produksi ekstraktif tidak akan mampu sepenuhnya memperbaiki kerusakan lingkungan,” katanya.
(raf)
- Saudara Kandung Rudy Mas'ud sampai Elus Dada, Sebut soal Rp 300 Juta dan Mau Panggil Kepsek dan Kadisdik
- Probebaya di Ujung Estafet Kekuasaan, Siapa Berani Lanjutkan Program RT Samarinda?
- 3 Ribu Sumur Migas Tua di Kaltim Akan Dihidupkan Lagi, Ini Cara Mekanisme Pengajuan Pengelolaan! UMKM - BUMD Bisa Jadi Mitra
Tag




