Arus Publik

Rudy Mas’ud Sesalkan Ketimpangan DBH Migas, Sentil Terbatasnya Kewenangan Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 17:44

SESALKAN PENGELOLAAN SDA DAERAH - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. (Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menyoroti pengelolaan sektor minyak dan gas (migas), dana bagi hasil (DBH), hingga keterbatasan kewenangan daerah dalam Roundtable Discussion (RTD) Nagara Institute–Akbar Faizal Uncensored (AFU), yang diselenggarakan di Universitas Mulawarman, Selasa (9/2/2025).

Dalam forum tersebut, Rudy yang hadir secara daring menyesalkan masih adanya blok migas yang dikelola perusahaan asing.

Ia menilai potensi cadangan besar semestinya dapat dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN).

“Kenapa migas kita yang notabene di situ ada Pertamina Hulu Mahakam bisa diberikan kepada perusahaan asing,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu perusahaan asal Italia yang mengoperasikan blok migas dengan cadangan sekitar 5,5 triliun kaki kubik.

“Ini sayang menurut saya, kenapa tidak dikelola oleh BUMN kita sendiri,” lanjutnya.

Rudy juga menyayangkan kecilnya DBH migas yang diterima daerah.

Ia menilai jumlah tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan Kuching di Malaysia yang berada satu pulau dengan Kalimantan, karena wilayah tersebut disebut memperoleh lebih dari 100 kali lipat dari Pemerintah Malaysia dibandingkan yang diterima Kaltim.

“Negara memberikan DBH sektor migas hanya sekitar Rp360 miliar. Kalau dibandingkan dengan Kuching di Malaysia, mereka bisa mendapat sekitar Rp50 triliun per tahun,” katanya.

Meski demikian, orang nomor satu di Kaltim itu menegaskan pemerintah daerah tidak menuntut tambahan DBH maupun dana transfer pusat.

“Kami tidak menuntut DBH, kami juga tidak menuntut dana transfer daerah. Ini bukan beban, tapi tantangan,” ucapnya.

Ia menyebut APBD Kaltim yang sebelumnya sekitar Rp21 triliun pada tahun 2025, hanya berada kisaran Rp14,25 triliun pada tahun ini. Menurut Rudy, pemerintah daerah membutuhkan ruang atau “emergency exit” untuk menutup berbagai kekurangan fiskal.

“Mestinya daerah-daerah disiapkan gate exit untuk menutupi kekurangan itu. Salah satunya, bagaimana BUMD daerah bisa bekerja sama dengan BUMN atau Danantara,” ujarnya.

Belum lagi persoalan banyaknya kewenangan strategis berada di kementerian, sehingga daerah kesulitan menarik retribusi maupun pajak dari aktivitas ekonomi.

Rudy berharap pemerintah pusat dapat memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi. Ia mencontohkan aktivitas tongkang di Sungai Mahakam. 

“Hari ini mungkin ada sekitar 200 unit tongkang melintas di Sungai Mahakam yang memberi kontribusi nol bagi daerah,” katanya.

Padahal, menurutnya, kewenangan pengelolaan sungai dan laut hingga 12 mil berada di provinsi, tetapi operasional di lapangan tetap dipegang kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Balai Wilayah Sungai.

Rudy juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“DBH adalah bentuk pengakuan negara terhadap daerah karena dampak sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh daerah,” ujarnya.

Selain tidak memperoleh banyak keuntungan ekonomi, daerah juga harus menanggung berbagai dampak yang ditimbulkan. Ia menambahkan, fase pascatambang dan pascamigas menjadi persoalan serius yang harus dihadapi daerah.

“Sebesar apa pun hasil produksi ekstraktif tidak akan mampu sepenuhnya memperbaiki kerusakan lingkungan,” katanya.

(raf)

 

Tag

MORE