ARUSBAWAH.CO - Pemerintah pusat melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai membuka jalan bagi pengelolaan sumur-sumur tua minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur.
Sumur yang puluhan tahun mati suri bagi kontraktor migas bakal ditawarkan kepada badan usaha milik daerah, koperasi, hingga pelaku UMKM.
Skema itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Sosialisasi Permen ESDM 14 Tahun 2025
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, mengatakan pemerintah saat ini fokus melakukan sosialisasi regulasi itu agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.
Menurut dia, aturan itu disiapkan sebagai pegangan bersama agar pengelolaan sumur tua dan sumur idle berjalan lebih tertib, aman, dan punya nilai ekonomi.
“Ini supaya semua punya persepsi yang sama. Permen ini jadi rujukan bagaimana sumur tua bisa dikelola mitra secara benar, bukan asal jalan,” kata Nanang saat ditemui awak media pada Selasa (10/2/2026).
Mekanisme Pengajuan Pengelolaan Sumur Tua
Dalam beleid itu, mekanisme pengajuan pengelolaan sumur diatur secara rinci.
Mitra, baik koperasi, KUD, BUMD, maupun UMKM, tidak bisa langsung memilih sumur yang diinginkan.
Semua harus melalui proses yang disusun bersama antara pemerintah, SKK Migas, dan kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
Sumur Tua Masih dalam Kontrol K3S
Saat ini, sumur-sumur tua di Kalimantan Timur masih berada dalam kontrol K3S, seperti Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan kontraktor lainnya.
Karena itu, SKK Migas akan menjadi koordinator utama dalam proses ini.
Tag



